Enam ASN Palembang Terancam Sanksi Akibat Absen Usai Libur Idul Adha

markdown Usai menikmati libur panjang Idul Adha, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang kedapatan mangkir dari tugas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menemukan enam ASN absen saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jakabaring pada Selasa (10/6/2025).

Temuan ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Palembang. Aprizal Hasyim menegaskan bahwa keenam ASN tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penundaan kenaikan gaji berkala atau pangkat.

"Kita akan panggil keenam ASN tersebut untuk dimintai keterangan terkait alasan ketidakhadiran mereka. Setelah itu, baru kita tentukan sanksi yang sesuai," ujar Aprizal.

Lebih lanjut, Aprizal menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palembang untuk meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN agar selalu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain melakukan sidak di MPP Jakabaring, Sekda Palembang juga melakukan inspeksi ke kantor Kecamatan Plaju. Tujuan dari inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh ASN di wilayah tersebut telah kembali bekerja setelah libur panjang. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pasca libur panjang.

Ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang jelas sangat disayangkan, mengingat MPP Jakabaring merupakan pusat pelayanan publik yang vital bagi masyarakat Kota Palembang. Pemerintah Kota Palembang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Aprizal Hasyim juga mengimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kinerja ASN di lingkungan masing-masing.

Sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terbukti melanggar aturan disiplin. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.