Prabowo Didorong Evaluasi Pejabat Terkait Pemberantasan Truk ODOL

markdown Presiden Prabowo Subianto diharapkan untuk mengevaluasi kinerja pejabat terkait yang dianggap kurang serius dalam menangani masalah truk Over Dimension Over Loading (ODOL). Dorongan ini muncul sebagai respons terhadap lambatnya penanganan truk ODOL yang dinilai masih marak dan menimbulkan berbagai permasalahan di jalan raya.

Deddy Herlambang, Peneliti Senior Inisiasi Strategis Transportasi (INSTRAN), menyampaikan bahwa evaluasi pejabat, atau bahkan penggantian (reshuffle), dapat menjadi sinyal kuat dukungan politik dari Presiden Prabowo terhadap upaya pemberantasan truk ODOL. Dukungan politik ini dinilai sangat penting untuk memastikan program Zero ODOL dapat berjalan efektif dan tidak hanya menjadi wacana belaka.

Menurut Deddy, dukungan politis dari pemerintah dalam mewujudkan Zero ODOL dapat diimplementasikan melalui berbagai cara, mulai dari pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait di bawah komando langsung presiden, hingga tindakan tegas seperti evaluasi atau penggantian pejabat yang tidak menunjukkan komitmen serius dalam memberantas truk ODOL.

"Presiden memiliki kewenangan politis untuk secara tegas menginstruksikan jajaran terkait agar serius memberantas truk ODOL," tegas Deddy. Ia mengingatkan bahwa tanpa komitmen politik yang kuat dari pemerintah, target program Zero ODOL yang telah dicanangkan sebelumnya berpotensi mengalami kegagalan serupa dengan program-program sebelumnya yang kurang optimal.

Deddy menyoroti bahwa upaya pemberantasan truk ODOL sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2016. Namun, implementasinya seringkali tertunda akibat berbagai kepentingan antar lembaga. Penundaan demi penundaan terus terjadi, termasuk pada tahun 2019 karena Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih keberatan, sehingga pelaksanaannya kembali diundur hingga 1 Januari 2023.

Pada tanggal 24 Februari 2020, pertemuan lintas kementerian dan pemangku kepentingan telah dilaksanakan untuk membahas implementasi Zero ODOL. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Kemenperin, Kementerian BUMN, Kepolisian Republik Indonesia, serta berbagai asosiasi industri terkait.

Hasil dari pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin penting, antara lain:

  • Kebijakan Zero ODOL akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.
  • Larangan kendaraan ODOL di jalan tol menuju Pelabuhan Tanjung Priok berlaku mulai 1 Maret 2020.
  • Pelarangan kendaraan ODOL di pelabuhan penyeberangan dengan sanksi tilang mulai 1 Februari 2020.
  • Larangan kendaraan ODOL naik ke kapal penyeberangan mulai berlaku 1 Mei 2020.
  • Pemberlakuan toleransi kelebihan muatan untuk kendaraan angkutan barang tertentu sebesar 50 persen untuk barang kebutuhan pokok dan 40 persen untuk barang penting, mulai 9 Maret 2020. Toleransi ini akan dikurangi secara bertahap hingga sesuai dengan Pasal 70 PP Nomor 74 Tahun 2014, yakni maksimal 5 persen. Kendaraan yang melanggar ketentuan toleransi tersebut wajib melakukan transfer muatan di lokasi yang telah ditentukan atau dilarang melanjutkan perjalanan.

"Namun kenyataannya, kebijakan zero ODOL sejak 1 Januari 2023 hingga kini Pemerintah abai melaksanakan kesepakatan di forum stakeholder (yang berlangsung pada 24 Februari 2020)," ungkap Deddy.

Selain risiko kecelakaan lalu lintas yang tinggi, truk ODOL juga berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Truk-truk dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan, sehingga meningkatkan biaya perawatan jalan secara keseluruhan. Menurut data dari Kementerian Pekerjaan Umum, negara harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 41 hingga 43 triliun setiap tahunnya untuk perbaikan jalan akibat dampak buruk dari truk ODOL.

Saat ini, pemerintah tengah menjalankan sosialisasi tahap awal program Zero ODOL. Sosialisasi resmi dimulai pada 1 Juni 2025 dan akan berlangsung selama 30 hari. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan fase penting sebelum penegakan hukum dilakukan. "Fokus utama saat ini adalah memperbarui data kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan dimensi. Ini menjadi dasar penting sebelum pelaksanaan penindakan," ujar Agus.

Setelah sosialisasi, akan dilanjutkan dengan Operasi Patuh 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli 2025, sebagai langkah penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL.