Operasional Tambang Nikel PT Gag di Raja Ampat Berlanjut Pasca Evaluasi Kementerian ESDM

Kabar baik bagi operasional PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa kegiatan pertambangan nikel perusahaan tersebut dapat dilanjutkan. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi komprehensif yang dilakukan oleh tim dari Kementerian ESDM.

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan tambang PT Gag Nikel dinilai baik berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dijalankan oleh anak perusahaan PT Antam Tbk ini telah sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang berlaku. Status izin usaha pertambangan (IUP) nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat juga dipastikan tetap berlaku.

Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan PT Gag Nikel di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memastikan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, mengingat tambang tersebut merupakan bagian dari aset negara.

Sebelumnya, sempat terjadi penghentian sementara izin kegiatan tambang PT Gag Nikel pada tanggal 5 Juni 2025. Tindakan ini kemudian disusul dengan kunjungan langsung Bahlil Lahadalia bersama tim Kementerian ESDM ke lokasi tambang di Pulau Gag pada tanggal 7 Juni 2025. Hasil pantauan awal menunjukkan tidak adanya masalah signifikan di area pertambangan. Meski demikian, keputusan final mengenai kelanjutan operasional tambang tetap menunggu hasil evaluasi menyeluruh dari Kementerian ESDM.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa sebagian besar lahan tambang telah direklamasi. Dari total area bukaan lahan seluas 263 hektar, 131 hektar telah direklamasi, dan 59 hektar di antaranya dinilai berhasil dalam proses reklamasi tersebut.

Hasil pemantauan udara yang dilakukan oleh Kementerian ESDM juga menunjukkan tidak adanya sedimentasi di area pesisir, yang seringkali menjadi indikasi adanya gangguan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Tri Winarno menambahkan bahwa secara keseluruhan, tambang tersebut tidak menunjukkan adanya masalah yang signifikan.

Meski demikian, Tri Winarno menekankan bahwa kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Kementerian ESDM masih menunggu laporan lengkap dari tim inspektur tambang yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat. Laporan dari inspektur tambang akan dievaluasi secara komprehensif sebelum keputusan akhir diambil oleh Menteri ESDM. Pemerintah akan segera mengambil tindakan yang diperlukan setelah proses evaluasi selesai.