Dokter di Bandung Diduga Gunakan Racikan Obat Bius Ilegal untuk Melakukan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter bernama Priguna Anugerah Pratama telah memasuki babak baru. Pihak kepolisian mengklaim bahwa Priguna diduga kuat telah meracik sendiri obat bius dengan dosis tertentu, yang kemudian digunakan untuk melumpuhkan korbannya di lingkungan Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Priguna mendapatkan akses ke bahan-bahan obat bius tersebut melalui resep yang dibuatnya sendiri. "Dia memperolehnya dengan membuat resep sendiri untuk mengambil obatnya. Untuk dosis, dia ukur sendiri," ujar Kombes Pol Surawan.
Tindakan meracik dan menggunakan obat bius tanpa pengawasan dan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan etika kedokteran ini, menurut Surawan, merupakan pelanggaran berat terhadap prosedur medis yang berlaku. Lebih lanjut, penyuntikan obat bius racikan tersebut kepada korban dilakukan oleh Priguna seorang diri.
"Pada saat dia melakukan tindak pidana itu, dia sendirian, tidak ada yang bantu," tegasnya. Hasil pemeriksaan toksikologi pada tubuh korban mengindikasikan adanya kandungan obat-obatan yang disuntikkan atau diinfuskan oleh tersangka.
Saat ini, berkas penyidikan kasus Priguna telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Pihak kepolisian berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera memberikan petunjuk lebih lanjut terkait kasus ini.
"Jadi untuk hari ini penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum, penyidikan kemarin sudah kita lengkapi semua. Nanti kita menunggu dari jaksa penuntut umum," jelas Surawan. Hingga saat ini, teridentifikasi tiga orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Pihak kepolisian berharap dapat segera memperoleh petunjuk dari JPU untuk menindaklanjuti kasus ini.
Berikut rincian informasi terkait kasus ini:
- Tersangka: Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter.
- Tuduhan: Kekerasan seksual dengan menggunakan obat bius ilegal.
- Modus Operandi: Meracik sendiri obat bius dan menyuntikkannya kepada korban.
- Lokasi Kejadian: Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.
- Jumlah Korban Teridentifikasi: Tiga orang.
- Status Kasus: Berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan.