Korlantas Polri Intensifkan Upaya Penertiban Kendaraan Overdimensi Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, tengah menggencarkan program penertiban kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan (overdimensi dan overload/ODOL). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL, yang seringkali berakibat fatal bagi para pengguna jalan.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa penertiban kendaraan ODOL bukan hanya sekadar penegakan hukum, melainkan upaya konkret untuk menyelamatkan nyawa dan meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan. Menurutnya, kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi dan kerusakan jalan yang signifikan. Kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan ODOL juga menyebabkan kerugian negara.
Irjen Pol. Agus menjelaskan bahwa regulasi terkait penertiban kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas sejak tahun 2019. Namun, implementasinya belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Korlantas Polri menggandeng berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga terkait, pakar transportasi, dan akademisi, untuk merumuskan strategi penertiban ODOL yang lebih komprehensif dan efektif.
"Mewujudkan zero ODOL bukanlah hal yang mustahil jika ada komitmen kuat dari semua pihak," ujar Irjen Pol. Agus. Ia menyoroti data kecelakaan lalu lintas tahun 2024 yang menunjukkan puluhan ribu korban jiwa, dimana salah satu penyebab utamanya adalah kendaraan ODOL. Oleh karena itu, penertiban ODOL menjadi prioritas utama demi keselamatan pengguna jalan.
Korlantas Polri menyadari bahwa penertiban ODOL akan berdampak pada berbagai sektor, termasuk logistik, transportasi, dan ekonomi. Namun, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama. Untuk itu, Korlantas Polri telah menyiapkan skenario penertiban yang bertahap, mulai dari sosialisasi, pemberian peringatan, normalisasi kendaraan, hingga penegakan hukum sebagai langkah terakhir.
Saat ini, Korlantas Polri sedang melaksanakan sosialisasi program "Indonesia Menuju Zero ODOL" selama sebulan penuh, mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, akan dilakukan tahap pemberian peringatan dari tanggal 1 hingga 13 Juli 2025, dan tahap penegakan hukum akan dimulai pada tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Irjen Pol. Agus berharap program ini dapat berjalan lancar dan tidak mengalami penundaan. Ia meyakinkan bahwa negara hadir untuk menertibkan kendaraan ODOL demi mewujudkan zero ODOL. Strategi sosialisasi akan dievaluasi secara berkala dengan melibatkan pakar transportasi dan akademisi. Selain itu, akan dilakukan penempelan stiker peringatan dan pemanfaatan teknologi digital untuk penegakan hukum ODOL.
Di akhir pernyataannya, Irjen Pol. Agus berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian, baik yang bertugas di lapangan maupun di kantor, untuk menjaga marwah institusi Polri. Ia mengingatkan pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh anggota Polri melindungi dan mengayomi masyarakat dengan ikhlas, serta memberikan pelayanan terbaik di semua lini, termasuk di Samsat, SIM, dan saat melakukan penegakan hukum.