DPR Desak Pemilik Sritex Bertanggung Jawab Atas Tunggakan Pesangon dan THR Eks Karyawan

DPR Desak Pemilik Sritex Bertanggung Jawab Atas Tunggakan Pesangon dan THR Eks Karyawan

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memanggil pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group guna menyelesaikan permasalahan tunggakan pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya bagi 10.669 eks karyawan perusahaan tersebut. Desakan ini disampaikan menyusul laporan bahwa pembayaran hak-hak tersebut masih belum terselesaikan, menjelang perayaan Idul Fitri. Irma menyatakan keprihatinannya atas informasi yang menyebutkan bahwa pembayaran akan dilakukan dari hasil penjualan aset perusahaan, sebuah praktik yang ia anggap biasa dilakukan kurator perusahaan pailit dan tidak seharusnya menjadi solusi utama. Ia menegaskan perlunya tanggung jawab langsung dari pemilik Sritex dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mendesak Menaker untuk memastikan hal tersebut.

Dalam rapat Komisi IX DPR RI, Irma mengungkapkan kekhawatirannya atas tindakan yang dianggapnya lamban dan kurang memperhatikan nasib para eks karyawan. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak seharusnya menanggung beban sepenuhnya atas permasalahan ini, mengingat Sritex memiliki 11 anak perusahaan. Irma mempertanyakan tanggung jawab manajemen Sritex dan menilai perilaku tersebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan kurang memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya. Ia mengatakan, "Jangan mentang-mentang pemerintah mendukung sedemikian besar karena Sritex ini punya pekerja yang banyak dan dianggap menjadi aset nasional, terus semuanya diserahkan kepada pemerintah." Pernyataan ini menunjukkan kecaman keras dari DPR terhadap ketidakpedulian manajemen Sritex terhadap nasib para eks karyawannya yang telah memberikan kontribusi besar bagi perusahaan.

Menaker Yassierli sebelumnya telah menginformasikan kepada Komisi IX DPR bahwa pembayaran pesangon, THR, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya untuk eks karyawan Sritex akan dilakukan dari hasil penjualan aset budel perusahaan. Meskipun demikian, Yassierli juga menyatakan bahwa pembayaran upah hingga Februari 2025 telah diselesaikan oleh kurator, sementara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang dalam proses pencairan dengan bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan Irma Suryani Chaniago, yang tetap bersikukuh agar pemilik Sritex bertanggung jawab secara langsung dan memastikan pembayaran THR dan hak-hak lainnya segera dilakukan.

Situasi ini menyoroti pentingnya perlindungan hak-hak pekerja dalam kasus kebangkrutan perusahaan. DPR menuntut kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait, terutama pemilik Sritex, untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan meringankan beban para eks karyawan yang telah kehilangan mata pencaharian mereka. Keberadaan 11 anak perusahaan Sritex juga menjadi sorotan, membuat isu ini semakin kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dari berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, kurator, dan manajemen Sritex itu sendiri. Ketidakjelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak menjadi poin penting yang perlu segera diatasi untuk memberikan keadilan bagi para eks karyawan Sritex.

  • Poin-poin penting:
  • Desakan DPR terhadap pemilik Sritex untuk bertanggung jawab atas tunggakan pesangon dan THR.
  • Kekhawatiran akan keterlambatan pembayaran menjelang Idul Fitri.
  • Keberadaan 11 anak perusahaan Sritex dan implikasinya terhadap tanggung jawab perusahaan.
  • Penjelasan Menaker terkait pembayaran dari hasil penjualan aset budel.
  • Proses pembayaran upah, JHT, dan JKP yang sedang berlangsung.
  • Jumlah eks karyawan Sritex yang mencapai 10.669 orang.
  • Status pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group.