Penerapan Barcode untuk Solar Subsidi Tuai Keluhan Nelayan: Prosedur Terlalu Rigid
Penerapan sistem barcode dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi menuai keluhan dari sejumlah nelayan di Jakarta Utara. Mereka mengeluhkan prosedur yang dianggap terlalu kaku dan mempersulit akses mereka terhadap solar bersubsidi, padahal keberadaan bahan bakar ini krusial untuk menunjang aktivitas melaut.
Para nelayan diharuskan mengantongi surat rekomendasi dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Utara untuk bisa membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Surat rekomendasi ini berisi barcode yang dipindai saat pembelian. Masalahnya, masa berlaku barcode tersebut terbatas, sementara kuota solar yang dialokasikan untuk nelayan seringkali belum habis terpakai.
Suganda, seorang nelayan berusia 50 tahun, menyuarakan harapannya agar pemerintah lebih fleksibel dalam penerapan aturan pembelian solar bersubsidi. Ia menyayangkan situasi ketika kuota solar masih tersedia, namun tidak bisa dibeli hanya karena barcode telah kedaluwarsa. "Seharusnya, walaupun barcodenya habis harus ada solusi lain, jangan terlalu kaku banget gitu," ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh Iwan, nelayan berusia 35 tahun. Menurutnya, penggunaan barcode justru menambah kerumitan bagi nelayan. Ia menambahkan, selama solar masih bisa didapatkan, kerumitan tersebut masih bisa ditoleransi. Namun, masalah utama yang sering dihadapi nelayan adalah ketidakberhasilan membeli solar subsidi meski telah mengantongi surat rekomendasi dari Sudin KPKP. Hal ini disebabkan oleh masa berlaku barcode yang habis, padahal kuota BBM masih tersedia.
Roni, nelayan berusia 30 tahun, mengungkapkan bahwa masa berlaku barcode dalam surat rekomendasi hanya tiga bulan. Setiap bulannya, perahu dengan kapasitas mesin kecil hanya mendapatkan kuota solar sebanyak 900 liter. Jumlah ini dirasa kurang, terutama jika hasil tangkapan tidak memadai dan nelayan harus melaut lebih jauh.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasudin KPKP Jakarta Utara, Unang Rustanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah berniat mempersulit nelayan dalam mendapatkan BBM subsidi. Ia menyatakan bahwa selama persyaratan terpenuhi, proses pengajuan akan dilayani. "Sepertinya kita engga pernah mempersulit. Yang penting syaratnya komplit," kata Unang.
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Surat Rekomendasi: Nelayan wajib memiliki surat rekomendasi dari Sudin KPKP Jakarta Utara untuk membeli solar bersubsidi.
- Barcode: Surat rekomendasi berisi barcode yang dipindai saat pembelian solar.
- Masa Berlaku Barcode: Masa berlaku barcode terbatas, seringkali lebih pendek dari periode kuota solar.
- Kuota Solar: Kuota solar bulanan bervariasi tergantung kapasitas mesin perahu.
- Keluhan Nelayan: Nelayan mengeluhkan prosedur yang kaku dan masa berlaku barcode yang terbatas.
- Respon Sudin KPKP: Sudin KPKP Jakarta Utara mengklaim tidak mempersulit nelayan dan menekankan pentingnya memenuhi persyaratan.