Korlantas Polri Intensifkan Upaya Eliminasi Kendaraan Overdimensi dan Overload Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Kepolisian Republik Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, terus menggencarkan program penertiban kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih (overdimensi dan overload). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan-kendaraan tersebut, yang seringkali berakibat fatal bagi para penggunanya.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menekankan bahwa program ini bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan dan menjamin keselamatan seluruh pengguna jalan. Menurutnya, keselamatan jiwa harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.
Irjen Pol. Agus menjelaskan bahwa aturan terkait penertiban kendaraan overdimensi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas sejak tahun 2019. Namun, implementasinya selama ini belum berjalan optimal. Oleh karena itu, Korlantas Polri menggandeng berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Perhubungan, para ahli transportasi, dan akademisi, untuk menyusun strategi penertiban yang lebih komprehensif dan efektif.
"Kendaraan overdimensi dan overload merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas yang tinggi. Selain itu, kendaraan-kendaraan ini juga turut berkontribusi terhadap kerusakan infrastruktur jalan," ujar Irjen Pol. Agus.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Agus menyatakan bahwa mewujudkan "zero overdimensi dan overload" bukanlah hal yang mustahil jika ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, puluhan ribu orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, keberhasilan program ini menjadi sangat krusial.
Korlantas Polri telah menyiapkan serangkaian tahapan dalam program penertiban ini, meliputi:
- Tahap Sosialisasi (1-30 Juni 2025): Pada tahap ini, Korlantas Polri akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, khususnya para pemilik dan pengemudi kendaraan, mengenai bahaya dan konsekuensi dari pelanggaran overdimensi dan overload.
- Tahap Peringatan (1-13 Juli 2025): Setelah sosialisasi, Korlantas Polri akan memberikan peringatan kepada para pelanggar yang masih melakukan pelanggaran overdimensi dan overload.
- Tahap Penegakan Hukum (14-27 Juli 2025): Pada tahap terakhir, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelanggar yang tidak mengindahkan sosialisasi dan peringatan yang telah diberikan. Sanksi yang diberikan akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irjen Pol. Agus berharap agar program ini dapat berjalan sesuai rencana dan tidak mengalami penundaan. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan.
"Kami akan terus mengevaluasi strategi yang kami lakukan, melibatkan para ahli transportasi dan akademisi, serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Penegakan hukum adalah upaya terakhir yang akan kami lakukan, namun jika masih ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas," tegas Irjen Pol. Agus.
Selain itu, Irjen Pol. Agus juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia mengutip pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar seluruh anggota Polri melayani masyarakat dengan ikhlas, baik dalam pelayanan administrasi maupun penegakan hukum.