DPR Akan Bahas Revisi UU Pemilu dan Pilkada Secara Terpisah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada secara terpisah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa saat ini belum ada keputusan untuk menggabungkan pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik dalam format Omnibus Law Politik.
"Satu-satu. Belum ada keputusan omnibus politik," ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, Selasa (10/6/2025). Beliau menambahkan, jika ketiga rancangan undang-undang (RUU) tersebut telah menjadi inisiatif DPR, maka pembahasannya akan dilakukan secara individual.
Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam daftar prioritas dan dijadwalkan untuk mulai dibahas pada tahun 2025. Hal ini didorong oleh adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerlukan tindak lanjut segera terkait ketentuan dalam UU Pemilu. "RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan. Harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," jelasnya.
Sebelumnya, sempat muncul informasi mengenai perebutan kewenangan pembahasan revisi paket UU Politik, yang meliputi UU Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik, antara Baleg dan Komisi II DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu akan dibahas oleh Baleg DPR, bukan Komisi II DPR, karena Komisi II telah ditugaskan untuk menggarap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, Komisi II berusaha untuk menarik kembali revisi UU Pemilu tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan penentuan AKD yang akan membahas RUU Pemilu kepada pimpinan DPR. Menurutnya, meskipun secara konvensi Komisi II seringkali menjadi pihak yang membahas RUU terkait kepemiluan, keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, juga menyatakan tidak mempermasalahkan AKD mana yang akan ditugaskan untuk membahas revisi paket UU Politik. Ia menegaskan bahwa Baleg akan tetap mempersiapkan revisi tersebut karena Baleg yang mengusulkan agar revisi itu masuk Prolegnas. "Buat saya enggak ada soal, mau Komisi II, toh saya Komisi II juga. Mau di Baleg, mau dibentuk pansus (lintas Komisi) enggak ada soal. Yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas," kata Doli.
Dengan demikian, pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada akan dilakukan secara terpisah, dengan fokus pada tindak lanjut putusan MK dan persiapan yang dilakukan oleh Baleg DPR RI. Kepastian mengenai AKD yang akan membahas RUU Pemilu sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR RI.