Kepala Desa di Katingan Terjerat Hukum Akibat Penganiayaan Saat Acara Hiburan
Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial P alias BL, kini harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap sejumlah warganya. Insiden tersebut terjadi di tengah keramaian acara hiburan yang diadakan di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai. Akibat perbuatannya, P terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Peristiwa bermula ketika P menghadiri acara dangdutan yang digelar di desa tersebut. Diduga dalam keadaan mabuk, P naik ke atas panggung dan menyampaikan sambutan yang dianggap menyinggung oleh salah seorang petugas Linmas (E) yang sedang bertugas menjaga keamanan acara. Merasa tidak terima dengan ucapan P, E kemudian menghampiri P untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun tak terhindarkan.
Usai cekcok, P meninggalkan lokasi dan kembali dengan membawa sebilah parang. Tanpa peringatan, P mengayunkan parangnya secara membabi buta, mengakibatkan tiga orang warga terluka. Dua orang, MF dan MT, mengalami luka robek di bagian telapak tangan kanan, sementara E mengalami luka sabetan di pundak kiri serta bibir akibat serangan lanjutan saat berusaha melerai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Katingan, Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, mengonfirmasi penahanan P dan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. P dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Insiden ini menjadi pelajaran penting mengenai dampak negatif dari konsumsi alkohol dan pentingnya menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masyarakat.