RUU Pemilu dan Pilkada: DPR Prioritaskan Pembahasan Terpisah, Bantah Wacana Omnibus Law Politik

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah, membantah spekulasi mengenai penggabungan kedua RUU tersebut menjadi sebuah omnibus law politik.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai penyatuan RUU Pemilu dan Pilkada dalam format omnibus law. Pernyataan ini sekaligus menepis wacana yang sebelumnya sempat mencuat mengenai kemungkinan penggabungan tersebut.

"Satu-satu, satu satu. Belum ada keputusan omnibus politik," tegas Bob Hasan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).

Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU Pemilu menjadi salah satu prioritas DPR RI. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan batas waktu pembahasan RUU tersebut.

"RUU Pemilu mungkin ya masuknya prioritas ya. Tahun ini ya. Dua tahun, iya dua tahun, itu kan putusan MK terkait Pilpres, ya kan, harus ada dua tahun setelah putusan MK ini," jelasnya.

Saat ini, pembahasan RUU Pemilu-Pilkada berada di bawah tanggung jawab Baleg DPR RI. Bob Hasan menegaskan komitmen untuk membahas kedua RUU ini secara terpisah.

"Iya (pembahasan di Baleg)," kata Bob Hasan.

Wacana mengenai omnibus law politik sebelumnya diutarakan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia. Doli mengusulkan gagasan tersebut sebagai upaya untuk menyempurnakan sistem politik, termasuk penyelenggaraan pemilu.

"Bagaimana menyetopnya, apakah kita semua punya komitmen untuk segera melakukan revisi terhadap undang-undang politik atau termasuknya undang-undang pemilu, dan waktunya itu sekarang," kata Doli dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Baleg DPR bersama Komnas HAM, Perludem, dan AMAN di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

Doli berpendapat bahwa pembahasan RUU politik secara terpisah di komisi masing-masing akan memakan waktu lebih lama dan tidak komprehensif. Ia mengusulkan Baleg DPR RI mempertimbangkan metodologi penyusunan undang-undang politik secara omnibus law untuk menciptakan paket undang-undang politik yang lengkap dan terpadu.

"Jadi kalau kita serahkan ke komisi masing-masing mungkin nanti dibatasi satu-satu gitu, ya, jadi nggak selesai. Padahal saya melihat sebetulnya ini tidak bisa dipisahkan. Mungkin kita, Baleg, harus sudah berpikir tentang metodologi membentuk undang-undang politik secara omnibus law. Kita harus punya undang-undang politik yang paketnya lengkap. Karena tadi itu nggak bisa satu-satu," lanjutnya.

Usulan omnibus law politik mencakup beberapa undang-undang, antara lain:

  • UU Pemilu dan UU Pilkada yang direncanakan untuk disatukan.
  • UU Partai Politik.
  • UU MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) yang diusulkan untuk dipisahkan per lembaga, dengan pengecualian DPRD.
  • UU Pemda.
  • UU DPRD.
  • UU Pemerintahan Desa.
  • UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dengan penegasan dari Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, bahwa RUU Pemilu dan Pilkada akan dibahas secara terpisah, wacana mengenai omnibus law politik untuk saat ini tampaknya tidak akan dilanjutkan.