Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat: Pemerintah Tegaskan Evaluasi Rutin, Bukan Reaksi Instan
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan hasil dari evaluasi berkala yang telah dilakukan sejak lama, dan bukan semata-mata respons terhadap sorotan publik yang belakangan muncul.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa proses evaluasi ini telah dimulai sejak Januari 2025, jauh sebelum isu pertambangan di Raja Ampat menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025), sebagai upaya meluruskan persepsi yang berkembang bahwa pencabutan izin tersebut hanya dilakukan setelah adanya tekanan dari berbagai pihak.
"Ini bukan atas dasar si A, si B, si C," ujar Bahlil, menekankan bahwa keputusan tersebut murni didasarkan pada hasil evaluasi yang komprehensif. Ia menambahkan bahwa pencabutan IUP ini adalah bagian dari tahap pertama penataan sektor pertambangan yang lebih luas, dan evaluasi terhadap izin-izin lainnya masih terus berlanjut. Pemerintah berjanji akan terus melakukan penataan untuk kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara.
Bahlil juga menyinggung mengenai awal mula proses evaluasi ini. Setelah dilantik sebagai Menteri ESDM dalam Kabinet pada Oktober 2024, pihaknya langsung bergerak cepat. Peraturan presiden terkait evaluasi pertambangan dikeluarkan pada Januari 2025, dan sejak saat itu, tim evaluasi bekerja secara marathon untuk meninjau ulang berbagai izin yang ada.
Keputusan pencabutan empat IUP ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap potensi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Daerah ini dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan menjadi tujuan wisata populer. Penolakan terhadap kegiatan tambang muncul karena dinilai dapat merusak ekosistem yang rapuh dan mengancam kelestarian lingkungan.
Adapun empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
- PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
- PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
- PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
- PT Nurham (Pulau Yesner, Waigeo Timur)
Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi sinyal kuat komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menata sektor pertambangan agar lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.