Jawa Barat Hapus Pekerjaan Rumah Tertulis di SMA dan SMK Mulai Tahun Ajaran Mendatang

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah secara resmi mengumumkan penghapusan pekerjaan rumah (PR) tertulis bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.

Keputusan penting ini tertuang dalam surat edaran teknis yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Jabar, Purwanto. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 81/PK.03/DISDIK tentang optimalisasi pembelajaran. Tujuannya adalah untuk mengurangi beban siswa dan mengoptimalkan waktu belajar di sekolah.

Purwanto menjelaskan bahwa penugasan, baik secara individu maupun kelompok, akan dioptimalkan selama jam pelajaran efektif di sekolah. Dengan demikian, siswa tidak lagi terbebani dengan PR tertulis dari setiap mata pelajaran. Sebagai alternatif, sekolah akan mengarahkan penugasan pada kegiatan yang lebih reflektif dan eksploratif. Contohnya, melalui pelaksanaan proyek pembelajaran yang bertujuan meningkatkan kesadaran siswa terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitar.

Selain penghapusan PR tertulis, edaran tersebut juga mengatur bahwa penugasan akademik harus difokuskan pada penguatan siswa yang belum mencapai kompetensi minimal. Alokasi waktu untuk penguatan ini maksimal 60 persen dari durasi tatap muka, dan pelaksanaannya dioptimalkan di sekolah melalui pembelajaran remedial. Di luar jam belajar efektif, siswa didorong untuk mengembangkan minat dan bakat mereka, baik di rumah maupun di sekolah.

Pengembangan minat dan bakat ini mencakup berbagai bidang, seperti:

  • Keagamaan
  • Literasi
  • Seni
  • Olahraga
  • Sains
  • Teknologi
  • Kewirausahaan
  • Kegiatan ekstrakurikuler lainnya

Siswa juga didorong untuk membantu orang tua atau wali di rumah serta berpartisipasi dalam kegiatan di lingkungan sekitar.

Purwanto menambahkan bahwa kepala cabang dinas pendidikan di setiap wilayah telah diinstruksikan untuk segera mensosialisasikan kebijakan ini dan mendampingi sekolah dalam pelaksanaannya. Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk menunjuk pendamping satuan pendidikan yang akan memantau pelaksanaan edaran tersebut dan melaporkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih menyenangkan dan efektif bagi siswa di Jawa Barat. Dengan mengurangi beban PR tertulis, siswa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk mengembangkan minat dan bakat mereka, serta berpartisipasi dalam kegiatan yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat.