Polemik Penangkapan Wakil Rektor Universitas Dharma Agung: Tuduhan Kriminalisasi dan Upaya Praperadilan

Polemik hukum tengah melanda Universitas Dharma Agung (UDA) Medan, menyusul penangkapan Wakil Rektor berinisial YS atas dugaan terlibat dalam kasus pengeroyokan. Penangkapan ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum YS yang menuding adanya kriminalisasi dan ketidakprofesionalan dalam proses penyidikan.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan membantah tuduhan tersebut. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bayu Putro Nugroho, menegaskan bahwa seluruh prosedur penyelidikan telah ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa sebelum penangkapan dilakukan, YS telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemanggilan secara resmi.

AKBP Bayu juga menambahkan bahwa penyidik memiliki bukti-bukti yang cukup, termasuk rekaman video yang diduga menunjukkan terjadinya penganiayaan, serta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Menanggapi keberatan dari pihak YS, AKBP Bayu mempersilakan untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, seperti mengajukan praperadilan.

Kuasa hukum YS, Rico Simanjuntak, menyampaikan bahwa kliennya ditangkap pada tanggal 4 Juni 2025, seusai melaksanakan ibadah shalat Ashar. Ia menilai penangkapan tersebut terkesan terburu-buru dan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Rico mempertanyakan mengapa proses penangkapan dilakukan setelah hanya melalui tahap wawancara dan peningkatan status ke penyidikan, tanpa melalui prosedur pemanggilan yang lazim.

Rico juga membantah tuduhan bahwa YS melakukan pemukulan dalam insiden yang terjadi pada tanggal 2 Mei 2025. Menurutnya, YS justru berupaya menghalangi aksi sejumlah orang, termasuk dua orang yang melaporkannya (inisial H dan S), yang datang ke ruang Tata Usaha Universitas Dharma Agung dan mengambil uang tunai sekitar Rp 150 juta. Dalam upaya menghalangi tersebut, YS dibantu oleh petugas keamanan kampus, namun tidak ada tindakan pemukulan yang dilakukan.

Pihak Universitas Dharma Agung melalui Humas Yayasan Perguruan Dharma Agung, Matheus Situmorang, mengungkapkan bahwa pihak kampus juga telah melaporkan H dan S ke Polda Sumut atas dugaan pencurian dengan kekerasan. Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/665/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada tanggal 2 Mei 2025. Matheus Situmorang berharap agar kepolisian dapat menangani perkara ini secara profesional dan adil, mengingat laporan dari pihak kampus belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Kasus ini juga diduga terkait dengan konflik internal yang terjadi di Universitas Dharma Agung, yang bermula dari pergantian ketua yayasan. Diduga, pelapor H dan S merupakan bagian dari kubu Fartahi Siregar, sementara YS berada di pihak Hana Nelsri Kaban. Konflik internal ini diduga memperkeruh suasana dan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Berikut adalah poin-poin penting yang mengemuka dalam kasus ini:

  • Penangkapan YS: Wakil Rektor Universitas Dharma Agung ditangkap atas dugaan pengeroyokan.
  • Tuduhan Kriminalisasi: Pihak kuasa hukum YS menuding adanya kriminalisasi dalam proses penangkapan.
  • Bantahan Polisi: Polrestabes Medan membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah mengikuti prosedur.
  • Upaya Praperadilan: Pihak YS dipersilakan untuk menempuh jalur praperadilan jika merasa ada kejanggalan.
  • Laporan Balik: Pihak Universitas Dharma Agung juga melaporkan pelapor YS atas dugaan pencurian dengan kekerasan.
  • Konflik Internal: Kasus ini diduga terkait dengan konflik internal di Universitas Dharma Agung.