IUP Dicabut: Investasi Tambang di Raja Ampat Era Sebelum Geopark Dinilai Langgar Konservasi

markdown Sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat dicabut oleh pemerintah, memicu diskusi hangat mengenai investasi dan konservasi lingkungan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa IUP tersebut diterbitkan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran akan dampak lingkungan dan komitmen untuk menjaga Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

Bahlil menjelaskan bahwa penerbitan IUP tersebut terjadi sebelum penetapan Raja Ampat sebagai geopark nasional pada tahun 2017 dan pengakuan sebagai UNESCO Global Geoparks (UGG) pada tahun 2023. Menurutnya, Presiden Joko Widodo memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian Raja Ampat, sehingga pencabutan IUP menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan wilayah tersebut sebagai tujuan wisata unggulan.

Adapun keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  • PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)

Keputusan pencabutan IUP ini didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, pertambangan di wilayah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip konservasi lingkungan, mengingat sebagian wilayah konsesi masuk dalam kawasan geopark. Kedua, evaluasi teknis menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan berpotensi merusak keunikan geologis dan keanekaragaman hayati Raja Ampat. Ketiga, pemerintah mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat yang prihatin terhadap dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat.

Pencabutan IUP ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan konservasi lingkungan. Meskipun investasi di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi ekonomi, pemerintah juga menyadari pentingnya melindungi keindahan alam dan keunikan geologis Raja Ampat sebagai aset nasional yang tak ternilai harganya. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan di wilayah lain di Indonesia.