Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Klaim Terlindung 'Kekaisaran Sunda Archipelago': Empat Tersangka Ditangkap
Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur Klaim Terlindung 'Kekaisaran Sunda Archipelago': Empat Tersangka Ditangkap
Kepolisian Resor Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah beroperasi selama lima tahun. Operasi pengungkapan ini menghasilkan penangkapan empat tersangka, berinisial H, M, R, dan O. Yang mengejutkan, para tersangka mengaku mendapat perlindungan dari suatu entitas yang mereka sebut sebagai 'Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majelis Agung Sunda Archipelago' (M.A.S.A). Klaim perlindungan tersebut saat ini tengah menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka bahkan mengaku memiliki jabatan tinggi di 'kekaisaran' tersebut, dengan pangkat jenderal muda. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya jaringan yang terstruktur dan terorganisir dalam sindikat pemalsuan STNK ini. Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sembilan unit mobil yang diduga menggunakan STNK palsu, puluhan STNK palsu itu sendiri, dan sejumlah alat pencetakan dokumen palsu. Alat-alat tersebut diperkirakan telah digunakan untuk memproduksi ribuan STNK palsu yang telah tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. STNK palsu yang dihasilkan sindikat ini mencantumkan identitas dan logo 'Kekaisaran Sunda Archipelago', menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia. Sindikat ini menjual STNK palsu tersebut dengan harga yang cukup tinggi, berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per lembar.
Modus operandi sindikat ini cukup rapi, mengarahkan masyarakat untuk percaya akan keabsahan dokumen yang diterbitkan. Keberadaan 'Kekaisaran Sunda Archipelago' yang diklaim memiliki wewenang untuk menerbitkan dokumen resmi, termasuk STNK, merupakan fakta baru yang kini tengah diinvestigasi secara menyeluruh oleh pihak kepolisian. Polisi akan menelusuri lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam sindikat ini. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan intensif untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang berperan dalam kegiatan kriminal ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam mengurus segala dokumen kendaraan. Penting untuk selalu memastikan keabsahan dokumen tersebut melalui jalur resmi dan menghindari transaksi yang mencurigakan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pemalsuan dokumen atau transaksi yang terkait dengan sindikat ini. Langkah preventif dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Barang Bukti yang Disita:
- Sembilan unit mobil
- Puluhan STNK palsu
- Alat cetak dokumen
- Dokumen terkait klaim kekaisaran
Tersangka:
- H
- M
- R
- O