Evaluasi Positif, Pemerintah Pertahankan Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel, salah satu dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dinilai positif oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa PT Gag Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan penambangan dengan baik berdasarkan evaluasi tim. Pernyataan ini disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

Walaupun demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan tetap melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap PT Gag Nikel. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Raja Ampat.

"Selama kita awasi betul arahan Bapak Presiden. Kita harus awasi betul lingkungannya, dan sampai dengan sekarang kami berpandangan tetap akan bisa berjalan," ujar Bahlil.

PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah konsesi mencapai 13.136 hektar yang berlokasi di Pulau Gag. Saat ini, perusahaan telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

Di sisi lain, pemerintah telah mencabut IUP terhadap empat perusahaan tambang lainnya yang beroperasi di Raja Ampat. Pencabutan izin ini didasari oleh pelanggaran lingkungan yang ditemukan di lapangan.

"Terdapat beberapa pelanggaran konteks lingkungan, dengan mempertimbangkan hasil temuan di lapangan dan masukan gubernur-bupati. Mereka pengin daerah mereka maju," ujar Bahlil.

Keputusan pencabutan izin ini diambil setelah rapat terbatas antara Presiden Prabowo Subianto dengan jajaran kabinet pada Senin (9/6/2025).

"Terkait harapan itu, Bapak Presiden memutuskan dengan memperhatikan semua yang ada, mencabut izin empat perusahaan di luar Pulau Gag," imbuh Bahlil.

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun)
  • PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran)
  • PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur)