Pungli Mengatasnamakan Petugas Damkar Bekasi, Layanan Pemadaman Dipastikan Gratis
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh layanan pemadaman kebakaran yang mereka berikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Penegasan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan adanya oknum warga yang mencoba memanfaatkan situasi kebakaran yang menimpa sebuah toko ban di wilayah Pondok Gede, dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik toko.
Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Abi Hurairah, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun untuk layanan pemadaman. Ia memastikan bahwa oknum yang meminta uang kepada korban bukanlah bagian dari petugas pemadam kebakaran. Investigasi internal telah dilakukan dengan meminta keterangan dari seluruh petugas yang bertugas saat kejadian, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada satupun petugas yang mengenali atau terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Oscar Fernando, pemilik Toko Gudang Ban yang mengalami kebakaran, mengaku dimintai uang sebesar Rp 8 juta oleh seorang oknum warga. Oknum tersebut beralasan bahwa uang tersebut diperlukan untuk operasional petugas pemadam kebakaran yang sedang melakukan pendinginan di lokasi kejadian. Oscar kemudian mengonfirmasi hal ini kepada petugas damkar yang bertugas, dan mereka membantah telah meminta uang.
Abi Hurairah menyayangkan tindakan oknum tersebut yang mencoreng nama baik institusi pemadam kebakaran. Meskipun merasa dirugikan, pihaknya memilih untuk tidak menempuh jalur hukum. Namun, Abi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas pemadam kebakaran yang terbukti melakukan pungutan liar. Teguran lisan akan diberikan sebagai langkah awal, dan tindakan lebih lanjut akan diambil jika diperlukan, mengingat hal ini menyangkut integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemadam kebakaran.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Disdamkarmat Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait layanan pemadaman kebakaran yang gratis. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan petugas pemadam kebakaran dan meminta sejumlah uang. Jika ada indikasi pemerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau langsung ke Disdamkarmat Kota Bekasi.