Kecelakaan Maut di Tol Sragen Renggut Nyawa Wakil Ketua DPRD Ngawi, Penyelesaian Kasus Tempuh Restorative Justice

Kecelakaan tragis di ruas Tol Sragen pada Jumat (6/6/2025) lalu telah merenggut nyawa Waluyo Jati Sasono (61), Wakil Ketua DPRD Ngawi. Insiden yang melibatkan sebuah Toyota Fortuner bernomor polisi AE-1240-JP dan sebuah truk AA-8469-BP ini terjadi di Km 547.800A Banaran, Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah.

Selain Waluyo Jati Sasono, seorang penumpang Fortuner bernama Salsabila (19), seorang pelajar/mahasiswa beralamat di Jalan Brawijaya Gang Perjuangan, Margomulyo, Ngawi, juga menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Sementara itu, pengemudi Fortuner, Akmal Fajri Husaini (19), yang diketahui merupakan cucu tiri dari Waluyo Jati Sasono, serta seorang penumpang lain bernama Ummu Baiyinah, mengalami luka ringan dan tengah menjalani proses pemulihan.

Kepolisian Resor (Polres) Sragen tengah berupaya menyelesaikan kasus kecelakaan ini melalui pendekatan restorative justice, mengingat hubungan keluarga antara pengemudi Fortuner dan korban meninggal dunia. Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnainggolan Silalahi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga disebabkan oleh pengemudi Fortuner yang mengantuk saat berkendara.

"Dugaan penyebab laka itu karena driver Fortuner memang mengantuk," ujar AKBP Petrus Parnainggolan Silalahi. Pengakuan pengemudi kepada kernet truk sesaat setelah kejadian membenarkan dugaan tersebut. Akmal Fajri Husaini disebut sempat meminta maaf dan mengakui bahwa dirinya tertidur sebelum menabrak truk.

Proses penyelidikan terus berjalan. Polisi telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tiga anggota medis JSN dan kernet truk bernama Rudi Sugiarto. Selain itu, rekaman CCTV di lokasi kejadian juga telah diperiksa, dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang telah dilakukan pada Minggu (8/6/2025). Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari pengemudi Fortuner.

Kapolres Sragen menambahkan, upaya restorative justice akan ditempuh setelah seluruh korban pulih secara fisik dan psikologis. Pihak kepolisian akan memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban, pengemudi Fortuner, serta pengemudi dan kernet truk. Pihak truk juga meminta musyawarah untuk menyelesaikan perkara ini.

Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus dalam penanganan kasus ini:

  • Prioritas Restorative Justice: Mengedepankan penyelesaian kasus melalui pendekatan kekeluargaan, mengingat hubungan antara pengemudi dan korban.
  • Pendalaman Penyebab Kecelakaan: Memastikan penyebab utama kecelakaan melalui pemeriksaan saksi, olah TKP, dan analisis bukti-bukti lain.
  • Pemulihan Korban: Memberikan dukungan psikologis dan fisik kepada para korban luka-luka.
  • Mediasi Antar Pihak: Memfasilitasi dialog antara keluarga korban, pengemudi Fortuner, serta pihak truk untuk mencapai kesepakatan yang adil.