Polemik Usulan Rumah Subsidi 18 Meter Persegi: Benarkah Ide James Riady?
Kontroversi di Balik Usulan Rumah Subsidi Minimalis: Peran James Riady Disorot
Usulan mengenai perubahan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi telah memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan. Ide ini, yang awalnya bertujuan untuk menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, justru menuai kritik karena dianggap tidak layak huni dan berpotensi melanggar standar kesehatan serta kenyamanan.
Di tengah polemik yang berkembang, nama James Riady, tokoh penting di balik Lippo Group, muncul sebagai salah satu pihak yang disebut-sebut memberikan usulan terkait rumah subsidi. Hal ini bermula dari sebuah pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), perwakilan perbankan, asosiasi pengembang properti, serta tokoh-tokoh penting seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan James Riady.
Menurut keterangan dari Ketua Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), Muhammad Syawali Pratna, James Riady mempresentasikan tiga usulan terkait luasan minimum rumah dan tanah dalam pertemuan tersebut. Salah satu usulan yang mencuat adalah rumah dengan luas 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi. Usulan ini kemudian memicu kekhawatiran di kalangan pengembang, yang menilai ukuran tersebut terlalu sempit dan tidak memenuhi standar kelayakan huni.
Kritik dan Kekhawatiran
Syawali Pratna secara terbuka menyatakan keraguannya terhadap usulan tersebut. Ia khawatir bahwa ukuran rumah yang terlalu kecil akan mengabaikan aspek kesehatan dan kenyamanan penghuni, serta berpotensi melanggar aturan koefisien dasar bangunan (KDB). Ia menekankan pentingnya rumah yang memiliki sirkulasi udara yang baik dan ruang yang cukup untuk aktivitas sehari-hari.
Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), Ari Tri Priyono, juga menyampaikan pandangan serupa. Ia mengusulkan agar luas tanah ditingkatkan menjadi 35 hingga 40 meter persegi untuk memastikan kelayakan huni. Ari juga menyoroti potensi pelanggaran aturan jika usulan 18 meter persegi dipaksakan, mengingat standar ruang per jiwa yang berlaku.
Klarifikasi dari Kementerian PKP
Menanggapi polemik yang berkembang, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan kritikan terkait kebijakan rumah subsidi. Sri juga membantah bahwa usulan rumah tipe 18 meter persegi sepenuhnya berasal dari James Riady. Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengundang berbagai pihak, termasuk asosiasi dan perusahaan besar, untuk memberikan masukan.
Sri Haryati menjelaskan bahwa usulan perubahan batas minimal luas rumah subsidi bertujuan untuk memberikan opsi bagi masyarakat lajang atau keluarga kecil yang ingin memiliki rumah. Ia juga menegaskan bahwa ukuran 18 meter persegi merupakan ukuran tambahan, sementara ukuran rumah subsidi yang sudah ada tetap berlaku. Lebih lanjut, Sri Haryati mengklaim bahwa luas rumah subsidi 18 meter persegi telah dinyatakan layak huni dan manusiawi oleh Standar Nasional Indonesia (SNI).
Peran James Riady dalam Program Perumahan
Selain usulan rumah subsidi minimalis, James Riady juga terlibat dalam program perumahan lainnya. Ia beberapa kali hadir di kantor Kementerian PKP atas undangan Menteri Maruarar Sirait untuk membantu proses refund konsumen Meikarta. James Riady juga disebut-sebut akan ikut serta dalam program renovasi perumahan di Jawa Timur, Bekasi, dan Tangerang melalui skema corporate social responsibility (CSR).
Meski demikian, peran pasti James Riady dalam usulan ide rumah subsidi berukuran 18 meter persegi masih belum jelas. Upaya konfirmasi dari media kepada James Riady dan pihak Lippo Group belum membuahkan hasil yang memuaskan. Pihak Lippo Group hanya mengarahkan untuk menanyakan hal tersebut kepada Menteri Maruarar Sirait.
Kata Kunci:
rumah subsidi | James Riady | Lippo Group | luas minimal | Kementerian PKP | Asprumnas | Himperra | standar kelayakan | polemik | usulan | 18 meter persegi | Maruarar Sirait | Meikarta | CSR | perumahan