Kontroversi Tambang Nikel di Raja Ampat: PT Gag Nikel Beroperasi Sejak Era Orde Baru
markdown Keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan kegiatan eksplorasi tambang nikel di wilayah tersebut sejak tahun 1972, jauh sebelum isu lingkungan menjadi perhatian utama seperti saat ini. Fakta ini memicu perdebatan mengenai dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan di kawasan yang dikenal dengan keindahan bawah lautnya tersebut.
Menurut Bahlil, setelah memulai eksplorasi di era Orde Baru, PT Gag Nikel melanjutkan kegiatan serupa dalam beberapa tahap, mulai dari tahun 1999 hingga 2008. Tahapan tersebut meliputi eksplorasi awal (1999-2002), perpanjangan eksplorasi (2006-2008), konstruksi (2015-2017), hingga akhirnya memasuki tahap produksi pada tahun 2018. Penjelasan ini memberikan gambaran mengenai rentang waktu yang cukup panjang bagi perusahaan untuk beroperasi di Raja Ampat.
Dari data Kementerian ESDM, terungkap bahwa selain PT Gag Nikel, terdapat empat perusahaan lain yang juga memiliki IUP di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Namun, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mencabut IUP keempat perusahaan tersebut, menyisakan PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan yang masih beroperasi.
Keputusan untuk mempertahankan IUP PT Gag Nikel bukannya tanpa syarat. Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap operasional perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak merusak ekosistem Raja Ampat yang rentan, terutama terumbu karang. Pengawasan ketat akan meliputi evaluasi mendalam terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pelaksanaan reklamasi pasca-tambang.
Pemerintah menekankan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden untuk mengawasi secara khusus implementasi kegiatan PT Gag Nikel. Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat, kegiatan pertambangan dapat berjalan seimbang dengan upaya pelestarian lingkungan, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan tanpa mengorbankan keindahan alam Raja Ampat.
Berikut adalah daftar perusahaan tambang nikel di Raja Ampat berdasarkan data dari Kementerian ESDM:
- PT Gag Nikel
- PT Anugerah Surya Pratama (IUP dicabut)
- PT Kawei Sejahtera Mining (IUP dicabut)
- PT Mulia Raymond Prakasa (IUP dicabut)
- PT Nurham (IUP dicabut)