Pengawasan Intensif Didorong untuk PT Gag Nikel di Raja Ampat, Meski IUP Tidak Dicabut

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang dijalankan oleh PT Gag Nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seruan ini muncul meskipun perusahaan tersebut tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mukhtarudin, menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pelaksanaan reklamasi, dan upaya perlindungan terumbu karang yang dilakukan oleh PT Gag Nikel. Menurutnya, temuan pelanggaran dan dampak negatif dari aktivitas pertambangan perusahaan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam memperketat pengawasan.

Mukhtarudin menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah yang telah mencabut IUP empat perusahaan nikel di Raja Ampat. Langkah ini dipandang sebagai wujud komitmen terhadap pelestarian lingkungan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Fraksi Golkar DPR RI juga menyatakan akan terus mengawal proses evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Gag Nikel, yang masih diberikan izin untuk beroperasi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan IUP terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Pencabutan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Selain itu, lokasi pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut juga berada di kawasan Geopark yang seharusnya dilindungi ekosistemnya. Keputusan pencabutan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat.

Meskipun PT Gag Nikel tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang IUP-nya dicabut, pemerintah menegaskan akan tetap mengawasi secara ketat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Pengawasan akan difokuskan pada implementasi AMDAL, pelaksanaan reklamasi, dan upaya perlindungan terumbu karang. Pemerintah bertekad untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan di Raja Ampat tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Berikut poin-poin penting yang menjadi fokus pengawasan pemerintah terhadap PT Gag Nikel:

  • Implementasi AMDAL: Pemerintah akan memastikan bahwa PT Gag Nikel melaksanakan AMDAL secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Reklamasi: Pemerintah akan mengawasi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang oleh PT Gag Nikel untuk memastikan pemulihan lingkungan yang optimal.
  • Perlindungan Terumbu Karang: Pemerintah akan memastikan bahwa aktivitas pertambangan PT Gag Nikel tidak merusak terumbu karang dan ekosistem laut di sekitarnya.
  • Kepatuhan terhadap Peraturan: Pemerintah akan mengawasi kepatuhan PT Gag Nikel terhadap semua peraturan dan perundang-undangan terkait pertambangan dan lingkungan hidup.

DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa pengawasan yang ketat terhadap aktivitas pertambangan di Raja Ampat sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak mengorbankan kepentingan lingkungan hidup. Kerjasama antara pemerintah, DPR RI, dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di Raja Ampat.