Pembatasan Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025: Upaya Optimalisasi Arus Lalu Lintas

Pembatasan Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025: Upaya Optimalisasi Arus Lalu Lintas

Pemerintah Republik Indonesia telah resmi memberlakukan pembatasan operasional truk barang dengan sumbu tiga atau lebih selama periode mudik Lebaran 1446 H/2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bertujuan untuk mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi kepadatan selama periode mudik dan balik. SKB tersebut secara spesifik tercantum dalam: SKB Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025.

Pembatasan ini berlaku efektif mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Ruas jalan tol dan non-tol di berbagai wilayah Indonesia akan terdampak kebijakan ini. Jenis kendaraan yang terdampak meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta mobil barang pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan, Budi Rahardjo, menekankan bahwa langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode mudik dan balik Lebaran 2025. Prioritas diberikan pada kelancaran distribusi logistik, sehingga kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik dan balik gratis, serta barang-barang pokok lainnya tetap diizinkan beroperasi dengan persyaratan kelengkapan surat muatan.

Ruas Jalan Tol yang Terkena Pembatasan:

  • Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan
  • Jakarta-Banten
  • Jakarta
  • Jakarta dan Jawa Barat
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat-Jawa Tengah
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur

Ruas Jalan Non-Tol yang Terkena Pembatasan:

  • Provinsi Sumatera Utara
  • Jambi dan Sumatera Barat
  • Jambi-Sumatera Selatan-Lampung
  • Jakarta-Banten
  • Jakarta-Jawa Barat-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
  • Jawa Barat
  • Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes
  • Jawa Tengah
  • Jawa Tengah-Jawa Timur
  • Yogyakarta
  • Jawa Timur
  • Bali
  • Kalimantan Timur

Selain pembatasan operasional truk, SKB juga mengatur sistem lalu lintas jalan dan penyeberangan dengan penerapan sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil genap. Pengaturan juga mencakup beberapa pelabuhan penyeberangan penting, antara lain Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, Lembar, dan Dermaga Bulusan di Jawa Timur dan Bali, serta Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ciwandan, BBJ Bojonegara, BBJ Muara Pilu, dan Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton di Jawa dan Sumatera. Integrasi kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang efisien dan aman selama masa mudik Lebaran 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025, dengan mempertimbangkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Diharapkan kerjasama dan pemahaman dari seluruh pihak, terutama para pelaku usaha angkutan barang, akan mendukung keberhasilan kebijakan ini.