Eks Pejabat Pajak Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, memilih untuk tidak memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Selasa (10/6/2025).
Dari pantauan di lokasi, Haniv terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.53 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja batik berwarna coklat, dilengkapi dengan peci dan masker. Tanpa memberikan pernyataan apapun kepada awak media, Haniv bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Ketika dicecar pertanyaan terkait materi pemeriksaannya, Haniv terlihat sibuk dengan telepon genggamnya, namun tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Ia terus berjalan cepat melewati kerumunan wartawan yang menunggunya. Meskipun hujan deras mengguyur, Haniv tetap menerobos keluar tanpa menggunakan payung, didampingi oleh seorang staf yang juga enggan memberikan komentar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Muhamad Haniv terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Haniv hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB.
KPK telah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak 12 Februari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Diketahui, Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten sejak tahun 2011, kemudian menduduki posisi Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus pada tahun 2015 hingga 2018. Asep juga menyinggung bahwa anak Haniv, Feby Paramita, memiliki usaha fashion bernama FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci, sejak tahun 2015.
"Selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," jelas Asep.
Pada tanggal 5 Desember 2016, Haniv diduga mengirimkan surat elektronik (e-mail) kepada Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3) yang berisi permintaan untuk mencari sponsorship bagi fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 Desember 2016. Permintaan tersebut ditujukan untuk "2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja" dengan anggaran yang tertera dalam proposal senilai Rp150.000.000, dengan mencantumkan nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita.
Atas permintaan tersebut, terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi sebagai pemberian gratifikasi yang berasal dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300.000.000.
Sepanjang tahun 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus mencapai Rp387.000.000. Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417.000.000.
Asep mengungkapkan bahwa total penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME by FEBY HANIV adalah sebesar Rp804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show (tidak mendapat eksposur ataupun keuntungan lainnya).
Selain itu, pada periode tahun 2014-2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dollar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi. Budi Satria Atmadi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 dan pada akhirnya melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634.
Pada tahun 2013-2018, Haniv melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing dengan total sejumlah Rp6.665.006.000.
"Bahwa Muhamad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634," pungkas Asep.