Ibunda Ronald Tannur Bantah Suap Hakim, Memohon Pembebasan Diri di Pengadilan Tipikor

Meirizka Widjaja, ibunda dari Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait upaya pembebasan putranya, menyampaikan pembelaan (pleidoi) pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam pembelaannya, Meirizka dengan tegas membantah telah memberikan perintah atau menyuruh siapapun untuk menyuap hakim. Dia menghadapi tuntutan hukuman 4 tahun penjara atas tuduhan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Meirizka memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang adil dan membebaskannya dari segala tuntutan. Dia menyatakan bahwa permohonan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, bukan semata-mata karena keinginannya pribadi. Meirizka juga berharap agar majelis hakim tidak terpengaruh oleh tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, melainkan berpegang pada kebenaran berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Meirizka menjelaskan bahwa uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikannya kepada pengacara Lisa Rachmat adalah murni sebagai pembayaran biaya jasa pengacara untuk mendampingi Ronald. Dia mengaku tidak mengetahui apapun mengenai penggunaan uang tersebut selain untuk keperluan tersebut. Meirizka mengklaim bahwa Lisa hanya bertugas untuk mendampingi dan membela putranya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia juga menyatakan bahwa semua transaksi pembayaran biaya jasa pengacara tersebut dapat dibuktikan melalui rekening koran yang telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Dengan nada penuh keyakinan, Meirizka bersumpah bahwa dirinya tidak pernah meminta atau menyuruh Lisa untuk menyuap hakim. Sebagai seorang ibu dan penganut agama Katolik yang taat, dia bersumpah demi nama Tuhan dan anak-anaknya bahwa dia tidak pernah memiliki niat untuk melakukan tindakan tersebut. Meirizka juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Lisa Rachmat, yang menurutnya telah menyeretnya ke dalam perkara ini demi mencari popularitas.

"Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," ujarnya.

Lebih lanjut, Meirizka mengatakan bahwa menurutnya, tindakan Lisa Rachmat tersebut dilakukan untuk membuktikan kemampuannya dalam memenangkan perkara di pengadilan, tanpa mempedulikan risiko yang lebih besar dari perbuatannya. Dia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Meirizka menggambarkan dirinya sebagai seorang insan yang lemah dan terpukul akibat kasus ini. Dia merasa bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya muncul akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab, yang tidak didukung oleh bukti dan saksi yang valid.

Di akhir pembelaannya, Meirizka menyatakan bahwa dirinya berserah kepada Tuhan dan mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 mengenai pentingnya memaafkan orang yang telah berbuat salah. Dia meyakini bahwa Tuhan akan membukakan hati dan mata semua pihak untuk melihat kebenaran dalam perkara ini.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka telah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar putranya, Ronald Tannur, dibebaskan dari kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat. Jaksa meyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan tuntutan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

  • Meirizka Widjaja membantah tuduhan suap hakim.
  • Permohonan pembebasan berdasarkan fakta persidangan.
  • Uang kepada pengacara sebagai biaya jasa.
  • Kekecewaan terhadap pengacara Lisa Rachmat.
  • Berserah kepada Tuhan dan mengutip ayat Alkitab.