Pencari Bekicot di Grobogan Menjadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan; Polisi Minta Maaf dan Berikan Ganti Rugi
Pencari Bekicot di Grobogan Menjadi Korban Salah Tangkap dan Penganiayaan; Polisi Minta Maaf dan Berikan Ganti Rugi
Kusyanto, seorang warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengalami trauma mendalam setelah menjadi korban salah tangkap dan dugaan penganiayaan oleh aparat kepolisian. Insiden yang terjadi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, tersebut bermula dari kecurigaan warga terhadap Kusyanto yang tengah mencari bekicot di Desa Suru, Kecamatan Geyer. Ia dituduh mencuri mesin pompa air dan onderdil mesin diesel, tuduhan yang kemudian terbukti salah.
Kejadian ini berujung pada penangkapan paksa Kusyanto oleh seorang anggota polisi, Aipda IR, dibantu beberapa warga. Proses penangkapan dan interogasi yang dilakukan tanpa surat perintah resmi disertai kekerasan fisik. Video yang merekam insiden tersebut kemudian viral di media sosial, memperlihatkan Kusyanto dalam kondisi tangan terikat ke belakang, mengalami interogasi yang agresif, dan menderita luka-luka di kepala dan wajah. Kejadian ini memicu gelombang kecaman publik terhadap tindakan kepolisian yang dinilai melanggar prosedur operasional standar (SOP) dan hak asasi manusia.
Trauma dan Stigma Negatif
Akibat peristiwa tersebut, Kusyanto mengalami trauma berat dan khawatir stigma negatif 'pencuri' akan melekat padanya. Ia menyatakan keinginannya agar nama baiknya dipulihkan dan kejadian serupa tidak terulang lagi. Selain trauma psikologis, Kusyanto juga mengalami kerugian materiil berupa biaya pengobatan, kerusakan sepeda motor, dan kehilangan alat-alat pencari bekicot. Hal ini menunjukkan dampak yang luas dari tindakan salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya.
Respon Kepolisian dan Proses Hukum
Menanggapi kasus ini, Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, telah mengunjungi Kusyanto untuk menyampaikan permohonan maaf dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita. Pihak kepolisian juga telah mengamankan Aipda IR dan tengah melakukan proses pemberkasan untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran SOP dan penganiayaan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penanganan Polres Grobogan dan kepolisian tengah memantau perkembangannya, terutama terkait dugaan penggunaan kekerasan dan senjata api selama interogasi.
Proses hukum terhadap Aipda IR saat ini sedang berjalan, dan kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Peristiwa ini juga menjadi pengingat penting akan perlunya penegakan hukum yang berkeadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum agar selalu menjunjung tinggi SOP dan menghindari tindakan main hakim sendiri.
Langkah-Langkah Selanjutnya
- Polisi akan menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Aipda IR akan menjalani proses hukum atas dugaan pelanggaran SOP dan penganiayaan.
- Kepolisian akan memberikan ganti rugi yang memadai kepada Kusyanto atas kerugian yang dialaminya, termasuk perbaikan sepeda motor.
- Polda Jateng akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran SOP oleh anggota kepolisian.
- Imbauan kepada masyarakat agar melaporkan jika melihat anggota polisi melanggar SOP.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di kepolisian dan perlunya pelatihan yang lebih intensif bagi anggota untuk memastikan penegakan hukum yang profesional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ke depan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.