Pemkot Bandung Usut Dugaan Suap Kursi Sekolah: Empat Institusi Diduga Terlibat

Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan investigasi mendalam terkait laporan praktik jual beli kursi dalam Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPPDB). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kami masih dalam tahap penyelidikan. Jika indikasi awal terbukti, sanksi peringatan keras dan administratif berat akan diberlakukan. Namun, jika praktik tersebut telah terjadi, sanksi pidana akan segera diterapkan," ujar Farhan di Balai Kota Bandung.

Menurut informasi yang beredar, harga satu kursi yang diperjualbelikan mencapai antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Identitas sekolah yang diduga terlibat masih dirahasiakan untuk menjaga kelancaran proses investigasi. Farhan menekankan bahwa sanksi pidana tidak hanya akan dikenakan kepada pihak sekolah, tetapi juga kepada orang tua yang terlibat dalam praktik suap ini. Ia mengimbau orang tua untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran tidak jujur yang menjanjikan kemudahan masuk sekolah.

"Sanksi pidana akan dikenakan baik kepada penerima suap maupun pemberi suap. Oleh karena itu, kami mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda dengan tawaran atau memberikan uang kepada pihak-pihak yang mengklaim dapat membantu memasukkan anak mereka ke sekolah," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, mengungkapkan bahwa empat sekolah diduga terlibat dalam praktik jual beli kursi ini. Namun, ia belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai jenjang sekolah yang terlibat. "Kami telah mengumpulkan pihak sekolah dan proses masih berjalan. Tunggu saja. Ada empat sekolah. Nanti akan diumumkan setelah ada bukti," ujar Dani usai rapat dengan Wali Kota Bandung.

Praktik ini diduga dapat terjadi di seluruh jalur penerimaan siswa dan jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Bandung, termasuk TK, SD, dan SMP. "Semua jalur berpotensi terjadi. Bisa saja orang tua yang memaksa atau ada pihak yang menawarkan. Kami masih terus menyelidiki," jelasnya.

Dani menegaskan bahwa pihaknya akan menindak oknum-oknum yang terlibat sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti terjadi jual beli kursi. Ia menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut masih diperlukan. "Kami telah mengingatkan jauh-jauh hari. Jika masih ada perilaku seperti itu, pasti akan ditindak. Jika ada unsur pidana, akan diproses secara hukum," pungkasnya.