Ombudsman Jateng Menindaklanjuti Sembilan Laporan Terkait Penerimaan Siswa Baru 2025: Koordinat dan Nilai Rapor Jadi Sorotan
Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) tengah menangani sembilan aduan yang berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Selain aduan resmi, sejumlah orang tua murid juga aktif berkonsultasi dengan pihak Ombudsman terkait berbagai permasalahan yang muncul dalam proses penerimaan siswa baru ini.
Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida, menjelaskan bahwa pengaduan yang diterima meliputi berbagai aspek krusial dalam SPMB. Salah satu isu utama yang mencuat adalah proses verifikasi dan validasi koordinat yang dianggap bermasalah di beberapa wilayah. Ketidakakuratan data koordinat ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam sistem zonasi yang menjadi salah satu jalur penerimaan siswa baru.
Berikut rincian beberapa permasalahan yang diadukan:
- Verifikasi dan Validasi Koordinat: Beberapa wilayah seperti Kendal dan Karanganyar dilaporkan mengalami kendala dalam proses verifikasi dan validasi koordinat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua terkait keakuratan data yang digunakan dalam penentuan zonasi.
- Integrasi Data Jalur Afirmasi: Permasalahan juga muncul terkait integrasi data terpadu Jawa Tengah untuk jalur afirmasi. Ketidaklancaran integrasi data ini dapat menghambat proses pendaftaran siswa dari keluarga kurang mampu yang seharusnya mendapatkan prioritas melalui jalur afirmasi.
- Teknis Input Nilai Rapor: Sejumlah daerah seperti Kabupaten Magelang, Kota Semarang, Klaten, dan Sukoharjo menghadapi kendala teknis dalam penginputan nilai rapor. Kesalahan dalam penginputan nilai rapor dapat berdampak signifikan pada peluang siswa untuk diterima di sekolah yang diinginkan.
Ombudsman Jawa Tengah telah mengambil langkah proaktif dengan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi cepat dan efektif agar permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan. Dari sembilan pengaduan yang masuk, sebagian besar sudah dalam proses penyelesaian atau telah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait. Ombudsman Jateng terus berupaya untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh calon peserta didik.
Meskipun demikian, Ombudsman Jawa Tengah tetap membuka diri untuk menerima aduan dan konsultasi dari masyarakat terkait SPMB 2025. Mengingat proses penerimaan masih berlangsung, jumlah aduan diperkirakan masih akan bertambah. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kanal pengaduan yang disediakan oleh Ombudsman untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang dihadapi selama proses penerimaan siswa baru.