WALHI Menyerukan Penghentian Total Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat, Soroti PT Gag Nikel
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara tegas mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin pertambangan yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Seruan ini mencakup PT Gag Nikel, perusahaan yang belakangan menjadi sorotan publik terkait aktivitas pertambangannya di Pulau Gag.
Direktur Eksekutif WALHI, Zenzi Suhendi, menyatakan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam pencabutan izin, apapun alasannya, termasuk potensi keuntungan ekonomi yang diklaim negara. Menurutnya, aktivitas pertambangan di Raja Ampat secara jelas melanggar Undang-Undang terkait pengelolaan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir yang telah disahkan sejak tahun 2014.
"Semua izin di Raja Ampat harus dicabut tanpa terkecuali, dan seluruh aktivitas pertambangan nikel di sana, baik yang dilakukan oleh PT Gag maupun perusahaan lain, baik swasta maupun pemerintah, harus dihentikan total," tegas Zenzi.
Selain menuntut pencabutan izin tanpa pandang bulu, WALHI juga mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan kawasan-kawasan yang telah terdampak aktivitas pertambangan, termasuk wilayah-wilayah yang topografinya telah rusak akibat pengerukan. Zenzi menegaskan bahwa biaya pemulihan ini sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan yang melakukan penambangan.
"Perizinan yang terbit pada tahun 2013 dan 2017 juga harus diinvestigasi secara mendalam. Wilayah tersebut seharusnya tidak boleh ditambang karena bertentangan dengan Undang-Undang lingkungan hidup dan kelautan. Pertanyaannya, mengapa izin-izin tersebut bisa diterbitkan? Ini harus diinvestigasi, karena kita adalah negara hukum," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat. Namun, PT GAG Nikel, yang aktivitas pertambangannya di Pulau Gag menjadi perhatian publik, justru tidak termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut.
"Perusahaan yang izinnya kami cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining," ungkap Bahlil dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Bahlil menjelaskan bahwa meskipun IUP PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. "AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi betul terkait dengan urusan di Raja Ampat," janjinya.
Dengan demikian, WALHI terus menyuarakan kekhawatiran atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di Raja Ampat dan mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi melindungi kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.