Keluarga Anggota DPRD Ngawi Tempuh Restorative Justice dalam Tragedi Maut di Tol Sragen

Keluarga besar Waluyo Jati Sasono, Wakil Ketua DPRD Ngawi yang menjadi korban meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Tol Sragen, Jawa Tengah, pada Jumat (6/6/2025), mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Insiden yang terjadi di KM 547.800A, Banaran, Sambungmacan, Sragen ini, melibatkan mobil Toyota Fortuner bernomor polisi AE-1240-JP yang dikemudikan oleh Akmal Fajri Husaini (19), menabrak bagian belakang sebuah truk dengan nomor polisi AA-8469-BP.

Kecelakaan tersebut merenggut nyawa Waluyo Jati Sasono (61) dan Salsabila (19), penumpang Fortuner. Sementara Akmal dan Ummu Bayinah (53) mengalami luka-luka dan tengah menjalani pemulihan. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa Akmal adalah cucu tiri dari Waluyo Jati Sasono. Fakta hubungan keluarga inilah yang menjadi dasar utama bagi keluarga untuk mengajukan permohonan restorative justice.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnainggolan Silalahi, mengkonfirmasi perihal permohonan tersebut. Menurutnya, permintaan penyelesaian secara damai ini datang langsung dari pihak keluarga korban meninggal dunia. "Setelah siuman, ibu Ummu itu meminta untuk diselesaikan secara restorative justice," ungkap Kapolres, Selasa (10/6/2025).

Menanggapi pertanyaan mengenai penetapan tersangka, AKBP Petrus menegaskan bahwa pihaknya akan mengedepankan pendekatan restorative justice, sesuai dengan aspirasi keluarga korban. Hal ini berarti, untuk saat ini, kasus tersebut belum ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. Prioritas utama adalah pemulihan hak-hak korban melalui penyelesaian perkara yang berkeadilan. Kapolres menambahkan bahwa upaya restorative justice akan diintensifkan setelah semua korban pulih secara fisik dan psikologis. Proses mediasi akan melibatkan pengemudi dan kernet truk yang terlibat dalam insiden tersebut. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi pihak truk untuk bermusyawarah.

Berikut adalah poin-poin penting yang akan menjadi fokus dalam proses restorative justice:

  • Pemulihan psikologis dan fisik korban luka
  • Mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi truk
  • Musyawarah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak
  • Pertimbangan mendalam terhadap hubungan keluarga antara pengemudi Fortuner dan korban meninggal

Dengan pendekatan restorative justice ini, diharapkan dapat tercapai solusi yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan dan terciptanya keadilan yang dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.