DPR Desak Perusahaan Tambang Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Lingkungan di Raja Ampat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk tidak hanya mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, tetapi juga mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk bertanggung jawab penuh atas pemulihan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Ketua Komisi VII DPR, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pencabutan IUP seharusnya tidak menjadi akhir dari tanggung jawab perusahaan. Menurutnya, perusahaan harus diwajibkan untuk melakukan restorasi dan revitalisasi area-area yang terdampak aktivitas pertambangan.

"Pemerintah pusat sudah mengambil alih dengan mencabut IUP, dan kami mengapresiasi langkah ini. Namun, pencabutan IUP ini harus diikuti dengan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan," ujar Bambang di Gedung DPR RI.

Bambang menyoroti pentingnya pemulihan area-area yang telah dieksploitasi, menekankan bahwa perusahaan tambang harus melakukan reboisasi dan revitalisasi lahan. Ia mengingatkan agar perusahaan tidak hanya mencabut izin lalu menghilang tanpa bertanggung jawab.

"Perusahaan harus melakukan pemulihan. Kawasan-kawasan yang sudah terbuka akibat pertambangan harus segera dihijaukan kembali," tegasnya.

Politisi dari Partai Golkar ini juga menyinggung temuan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terkait kolam limbah yang jebol dan mencemari laut di Raja Ampat. Ia mendesak agar perusahaan tambang diwajibkan untuk memperbaiki kerusakan dan mengatasi pencemaran yang terjadi.

"Jika ada dampak negatif pada lingkungan lain, seperti laporan tim KLHK tentang jebolnya bendungan limbah, perusahaan harus melakukan restorasi dan perbaikan. Alam harus dipulihkan agar cepat kembali seperti semula," kata Bambang.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Presiden telah memimpin rapat terbatas yang salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Atas petunjuk Presiden, pemerintah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun), PT Anugerah Surya Pertama (Pulau Manuran), dan PT Nurham (Pulau Yesner Waigeo Timur).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa pencabutan IUP didasari oleh beberapa faktor, termasuk pertimbangan lingkungan karena aktivitas pertambangan berada di kawasan geopark.

"Alasan pencabutan adalah faktor lingkungan, dan secara teknis sebagian wilayah pertambangan masuk kawasan geopark. Keputusan ini juga mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat," kata Bahlil.