Polda Kaltara Ungkap Peredaran Minyakita Takaran Kurang di Tarakan: 3.600 Kemasan Bermasalah

Polda Kaltara Ungkap Peredaran Minyakita Takaran Kurang di Tarakan: 3.600 Kemasan Bermasalah

Dalam operasi pengawasan kualitas dan kuantitas minyak goreng curah bersubsidi Minyakita di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil mengungkap peredaran Minyakita dengan takaran di bawah standar. Razia yang dilakukan pada Selasa (11/3/2025) di lima toko kelontong besar di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, menemukan fakta mengejutkan: sebanyak 300 dus Minyakita kemasan 1 liter, atau setara 3.600 kemasan, ternyata berisi minyak dengan volume yang lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Kanit 3 Subdit Indagsi Ditreskimsus Polda Kaltara, AKP Randhya Shaktika Putra, menjelaskan hasil temuan di lapangan. "Dari pemeriksaan yang dilakukan dengan cara menuangkan isi minyak ke dalam wadah literan, ditemukan bahwa isi Minyakita rata-rata hanya berkisar antara 850 ml hingga 900 ml," ungkap AKP Randhya. Temuan ini mengindikasikan adanya praktik kecurangan dalam distribusi Minyakita di wilayah Tarakan, yang berpotensi merugikan konsumen.

Atas temuan tersebut, Polda Kaltara memberikan imbauan tegas kepada para pedagang untuk segera mengembalikan produk Minyakita yang takarannya tidak sesuai kepada distributor. Penjualan Minyakita dengan takaran kurang kepada masyarakat dilarang keras. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif terhadap peredaran Minyakita. Sasaran pemeriksaan tidak hanya toko kelontong, tetapi juga minimarket, swalayan, hingga agen-agen resmi Minyakita. "Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan Minyakita yang sesuai standar dan mencegah praktik kecurangan serupa terulang," tegas AKP Randhya.

Langkah Pemerintah dan Polri:

Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, telah menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia untuk melakukan pengecekan terhadap takaran Minyakita yang beredar di pasaran. Dinas perdagangan memiliki kewenangan untuk menarik dari peredaran setiap produk Minyakita yang ditemukan memiliki volume kurang dari 1 liter.

Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi tiga produsen Minyakita yang diduga terlibat dalam praktik pengurangan volume produk:

  • PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat) – Produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah) – Produsen Minyakita kemasan botol 1 liter.
  • PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang) – Produsen Minyakita kemasan pouch 2 liter.

Pemerintah dan aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi Minyakita dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran standar kualitas dan kuantitas produk, demi melindungi hak konsumen dan memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi dengan kualitas yang terjamin.