Sidang Kasus Impor Gula: Saksi Ahli Bantah Adanya Rekomendasi Impor Gula dalam Rakortas 2016

Sidang Kasus Impor Gula: Saksi Ahli Bantah Adanya Rekomendasi Impor Gula dalam Rakortas 2016

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, seorang saksi ahli dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memberikan keterangan yang cukup signifikan. Musdalifah, mantan pegawai Kemenko Perekonomian, menyatakan di hadapan majelis hakim bahwa tidak ada satu pun kesimpulan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang memerintahkan atau merekomendasikan impor gula pada tahun 2016.

Keterangan ini disampaikan Musdalifah saat menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait serangkaian rakortas yang diselenggarakan oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan kementerian teknis terkait, seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rakortas tersebut diketahui berlangsung pada tanggal 12 Mei, 17 Desember, dan 28 Desember. JPU secara spesifik menanyakan apakah dalam rakortas tersebut terdapat kesimpulan yang menyatakan adanya kebutuhan untuk melakukan importasi gula di tahun 2015 yang akan direalisasikan pada tahun 2016.

"Di kesimpulannya tidak ada," jawab Musdalifah dengan tegas, membantah adanya rekomendasi impor dalam kesimpulan rakortas. Lebih lanjut, Musdalifah menjelaskan bahwa rapat pada tanggal 12 Mei lebih difokuskan pada pembahasan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hasil dari rapat tersebut menyimpulkan bahwa stok gula yang ada pada saat itu masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga tidak diperlukan adanya impor gula.

Sementara itu, rakortas yang diadakan pada bulan Desember membahas mengenai impor raw sugar atau gula kristal mentah. Tujuan dari impor gula mentah ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi industri dalam negeri. Musdalifah menjelaskan bahwa impor ini dimaksudkan agar produk gula dari luar negeri tidak langsung bersaing dengan gula yang dihasilkan oleh petani lokal.

"Di lain pihak, industri gula kita juga hanya bekerja berapa hari, sehingga kita perlu meningkatkan kapasitas industri gula, selain menyerap tenaga kerja juga memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang kita impor tersebut," jelas Musdalifah lebih lanjut.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Tom Lembong dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Salah satu poin yang dipersoalkan oleh jaksa adalah tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jaksa juga mempermasalahkan tindakan Tom Lembong yang melakukan impor gula tanpa melalui mekanisme rakortas yang seharusnya. Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi dalam importasi gula dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.