Eksploitasi Online: Wanita di Serang Jadi Korban Perdagangan Manusia dengan Iming-Iming Gaji Fantastis
Kasus perdagangan orang kembali mencoreng citra Kota Serang, Banten. Dua wanita muda menjadi korban eksploitasi seksual setelah diiming-imingi pekerjaan dengan gaji menggiurkan melalui platform daring.
Modus operandi kejahatan ini terungkap melalui persidangan di Pengadilan Negeri Serang, di mana tiga terdakwa, Muhamad Suryana, Akmal Robi, dan Rudi, didakwa atas keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan manusia ini. Para pelaku diduga kuat telah menjual para korban kepada pria-pria yang mencari layanan seksual dengan iming-iming pendapatan fantastis.
Menurut berkas dakwaan yang terungkap, korban berinisial SM dijanjikan gaji sebesar Rp10 juta setelah melayani 60 pelanggan. Sementara itu, korban lainnya, AA, menerima upah Rp6 juta untuk sepuluh hari kerja. Selain gaji pokok, para korban juga dijanjikan uang makan harian sebesar Rp50.000.
Para terdakwa menggunakan aplikasi MiChat untuk menjerat korban dan mencari pelanggan. Mereka membuat akun palsu atas nama SM dan AA, yang kemudian digunakan untuk mempromosikan jasa layanan seksual yang mereka tawarkan. Setiap transaksi layanan seksual dihargai Rp300.000.
Pelanggan kemudian diarahkan ke sebuah hotel di sekitar Alun-alun Kota Serang. Setelah masuk ke kamar hotel, pelanggan langsung membayar tarif yang telah disepakati kepada para terdakwa. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan, dengan sebagian diberikan kepada para korban sebagai upah.
Atas perbuatan mereka, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya perdagangan manusia dan pentingnya kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan, terutama yang datang dari sumber yang tidak jelas.
Modus Operandi
Berikut adalah rincian modus operandi yang digunakan oleh para pelaku:
- Perekrutan Korban: Pelaku merekrut korban dengan iming-iming gaji besar dan fasilitas menarik.
- Pembuatan Akun Palsu: Pelaku membuat akun palsu di aplikasi MiChat dengan menggunakan nama dan foto korban.
- Promosi Jasa Seksual: Pelaku mempromosikan jasa seksual yang ditawarkan melalui akun palsu tersebut.
- Penetapan Tarif: Pelaku menetapkan tarif untuk setiap transaksi layanan seksual.
- Pengarahan Pelanggan: Pelaku mengarahkan pelanggan ke sebuah hotel yang telah ditentukan.
- Pembagian Keuntungan: Pelaku membagi keuntungan yang diperoleh dari transaksi layanan seksual dengan korban.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas, kasus-kasus perdagangan manusia seperti ini dapat dicegah dan diberantas di masa depan.