Mantan Pejabat Pajak Muhammad Haniv Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH), memilih untuk bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Haniv keluar dari gedung sekitar pukul 14.52 WIB setelah diperiksa selama kurang lebih lima jam, yang dimulai sejak pukul 09.40 WIB. Mengenakan pakaian batik berwarna krem, Haniv terlihat seperti sedang menerima panggilan telepon saat meninggalkan gedung. Ia tidak memberikan komentar apapun kepada awak media yang menanyakan perihal materi pemeriksaan. Dengan tergesa-gesa, Haniv menerobos hujan deras dan langsung menaiki mobil untuk meninggalkan lokasi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang terjadi pada periode 2015-2018, saat dirinya masih menjabat. Penetapan tersangka ini diumumkan pada 12 Februari 2025.

"KPK menetapkan HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga Haniv menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai bisnis fashion milik anaknya. Haniv diduga memanfaatkan jabatannya dan jaringan yang dimilikinya untuk mencari sponsor bagi bisnis anaknya. Ia bahkan mengirimkan surat elektronik (email) kepada sejumlah pengusaha yang juga merupakan wajib pajak, meminta bantuan modal.

Berdasarkan investigasi KPK, Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta yang digunakan untuk mendukung bisnis fashion anaknya. Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana lain senilai belasan miliar rupiah yang diterima Haniv selama menjabat. Total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 21,5 miliar.

KPK menyatakan bahwa Haniv tidak dapat menjelaskan asal-usul dari uang miliaran rupiah tersebut. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut poin-poin terkait kasus ini:

  • Tersangka: Muhammad Haniv, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus.
  • Kasus: Gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Periode: 2015-2018.
  • Modus: Penyalahgunaan jabatan untuk meminta uang dari wajib pajak.
  • Tujuan: Membiayai bisnis fashion anak.
  • Total Gratifikasi: Rp 21,5 miliar.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.