Pencatutan Nama Damkar Bekasi dalam Pemerasan Pengusaha Ban Terbakar Mencoreng Institusi
Kasus dugaan pemerasan yang mencatut nama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi terhadap pengusaha toko ban yang baru saja mengalami musibah kebakaran, mencoreng citra institusi tersebut. Oknum warga yang belum diketahui identitasnya itu diduga meminta sejumlah uang kepada Oscar Fernando, pemilik Toko Gudang Ban yang terletak di kawasan Pondok Gede, dengan mengatasnamakan biaya operasional petugas pemadam kebakaran.
Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi, Abi Hurairah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait tindakan oknum tersebut, meskipun merasa dirugikan. Abi memastikan bahwa pelaku bukan merupakan anggota pemadam kebakaran. Klarifikasi ini disampaikan setelah pihaknya melakukan investigasi internal dan meminta keterangan dari seluruh petugas yang bertugas saat kejadian kebakaran. Hasilnya, tidak ada satupun petugas yang mengenali oknum yang dimaksud.
Abi Hurairah juga menegaskan bahwa seluruh layanan pemadam kebakaran di Kota Bekasi diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apapun. Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan tindakan serupa. Hal ini dilakukan untuk menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Disdamkarmat Kota Bekasi.
Kasus ini bermula ketika Oscar Fernando mengaku dihubungi oleh seorang oknum yang meminta uang sebesar Rp 8 juta dengan alasan untuk biaya operasional petugas pemadam kebakaran yang tengah melakukan pendinginan pasca kebakaran. Oknum tersebut meminta Oscar untuk menemuinya di lokasi kejadian. Merasa curiga, Oscar kemudian mengkonfirmasi langsung kepada petugas pemadam kebakaran yang berada di lokasi. Petugas tersebut membantah telah meminta uang dan bahkan terkejut dengan adanya permintaan tersebut. Oknum tersebut kemudian berdalih bahwa dirinya hanya menjadi perantara antara petugas pemadam kebakaran dan Oscar, dengan alasan petugas membutuhkan biaya operasional dan makan. Oscar menyayangkan tindakan oknum tersebut, mengingat dirinya baru saja mengalami kerugian besar akibat kebakaran yang menimpa tokonya.
Poin penting yang disampaikan oleh Kepala Disdamkarmat Kota Bekasi:
- Tidak akan menempuh jalur hukum terhadap oknum pemeras.
- Memastikan bahwa pelaku bukan anggota pemadam kebakaran.
- Menegaskan bahwa layanan pemadam kebakaran gratis.
- Akan menindak tegas petugas yang terbukti melakukan pungutan liar.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Disdamkarmat Kota Bekasi untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai layanan pemadam kebakaran yang gratis. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.