Puluhan Bangunan Akomodasi Wisata di Pantai Bingin Terancam Dibongkar Akibat Dugaan Pelanggaran Izin dan Tata Ruang
Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana mengambil tindakan tegas terhadap puluhan bangunan akomodasi wisata yang berdiri di sepanjang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Sebanyak 45 bangunan yang terdiri dari vila, restoran, bungalow, dan homestay terancam dibongkar karena diduga melanggar berbagai aturan terkait perizinan, tata ruang, dan kawasan rawan bencana.
Keputusan ini muncul sebagai respons atas temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Bali. Dalam sidak tersebut, ditemukan indikasi kuat bahwa bangunan-bangunan tersebut berdiri secara ilegal, tanpa izin yang sah, melanggar tata ruang wilayah, serta berada di atas tanah negara. Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan bahwa keberadaan bangunan-bangunan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Komisi I DPRD Bali mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk memberikan sanksi administrasi yang tegas, termasuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung, menutup operasional tempat usaha, dan membongkar bangunan-bangunan yang terbukti ilegal. Selain itu, dewan juga meminta agar pejabat atau pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran ini diproses secara hukum pidana.
"Pejabat yang terlibat tinggal kita laporkan, kita kirimkan rekomendasi ke penegak hukum, ke polisi, agar diperiksa di sana. Sejauh mana keterlibatannya, baik sengaja atau tidak sengaja. Artinya, ada risikonya, ada UU Lingkungan Hidup, ini penting," tegas Budiutama.
Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mendukung penuh rekomendasi DPRD Bali untuk menertibkan bangunan-bangunan liar di Pantai Bingin. Ia berpendapat bahwa kawasan Pantai Bingin seharusnya bebas dari bangunan, karena merupakan kawasan perlindungan setempat. Dharmadi juga mengungkapkan bahwa dua dari 45 bangunan ilegal tersebut terindikasi dimiliki oleh warga negara asing (WNA) yang menggunakan modus nominee untuk mendirikan usaha.
"Yang kami sedang dalami juga yah, owner dari ada beberapa di antaranya ada WNA di sana. Kami dengan imigrasi akan mendalami kembali," katanya.
Bangunan-bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
- UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan.
- UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
- Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGTA).
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.
Koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terus dilakukan untuk membahas teknis pembongkaran bangunan-bangunan ilegal tersebut. Pembongkaran memerlukan biaya yang tidak sedikit dan akses ke Pantai Bingin yang sulit menjadi tantangan tersendiri. Kemungkinan pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka juga menjadi pertimbangan.