Modus Bakar Daging Kurban, Pasangan Kekasih di Gresik Gasak Motor Teman
GRESIK, JAWA TIMUR - Sepasang kekasih di Gresik, Jawa Timur, berinisial R (21) dan ADS (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor milik teman mereka sendiri. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan dengan modus mengajak korban untuk menghadiri acara bakar daging kurban.
Kasus ini bermula ketika korban, M Ruhul Madani (24), menerima undangan dari ADS pada Jumat (6/6/2025) sore. Dalam pesan tersebut, korban diajak untuk datang ke rumah ADS di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, dengan dalih akan ada acara bakar daging kurban. Tanpa menaruh curiga, korban pun memenuhi undangan tersebut sekitar pukul 19.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 R miliknya.
Setibanya di rumah ADS, korban dipersilakan masuk untuk membantu persiapan acara. Sepeda motor korban diparkir di teras rumah. Tak lama kemudian, ADS berpamitan dengan alasan ada masalah dengan pacarnya, R. Namun, sekitar pukul 20.25 WIB, adik ADS memberitahu korban bahwa sepeda motornya telah hilang dari tempat parkir.
Korban segera melakukan pencarian dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor korban ke arah selatan desa. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Panceng.
Tim Resmob Polres Gresik yang dipimpin oleh Ipda Andi M Asyraf Gunawan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pria sebagai R, warga Desa Pantenan, Kecamatan Panceng. R berhasil diamankan pada Minggu (8/6/2025) malam di sebuah warung di Dusun Pundut, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng. Selang beberapa waktu, ADS juga diamankan di rumahnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- STNK sepeda motor Honda CBR 150 CC
- Dua buah kunci motor
- Kunci tangki
- Dokumen surat berharga lainnya
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al Qarni Aziz membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Gresik untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak kepolisian.