Upaya Intervensi Gugatan Ijazah Jokowi di PN Sleman Gagal, Tim Hukum Pemohon Ajukan Keberatan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh Muhammad Taufiq dalam perkara gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, Kepala Perpustakaan UGM, dan Ir. Kasmudjo. Penolakan ini diumumkan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di PN Sleman.

Andika Dian Prasetyo, kuasa hukum pemohon intervensi, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim. Namun, ia juga menyampaikan ketidaksepakatannya terhadap pertimbangan hakim, terutama terkait dengan penilaian bahwa pihaknya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara tersebut.

"Kami menghormati putusan sela, namun kami tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyatakan kami tidak memiliki kedudukan hukum. Kami jelas menggugat di Solo dan memiliki kepentingan untuk menjadi intervenient dalam perkara ini, khususnya dalam perkara yang digugat oleh Bapak Komardin," ujar Andika usai persidangan.

Andika menjelaskan bahwa dalam gugatan serupa di PN Solo, rekan-rekan seangkatan Joko Widodo saat SMA juga mengajukan diri sebagai penggugat intervensi. Ia berharap putusan terkait permohonan intervensi di PN Solo tidak berbeda jauh dengan putusan PN Sleman. Andika juga menekankan pentingnya keadilan dan kesetaraan di mata hukum. Menurutnya, jika permohonan intervensi pihaknya ditolak sementara permohonan pihak pendukung Jokowi dikabulkan, hal itu dapat menciptakan persepsi buruk di masyarakat terhadap keadilan di Indonesia.

"Jangan sampai ada ketimpangan hukum. Jika permohonan kami ditolak sementara permohonan teman-teman Pak Jokowi dikabulkan, ini akan memberikan gambaran yang buruk tentang keadilan di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut, Andika mengaku tidak terkejut dengan putusan majelis hakim. Pihaknya telah mengantisipasi kemungkinan tersebut dan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk tetap mendukung upaya hukum terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Berikut poin-poin penting dari pernyataan Kuasa Hukum Pemohon Intervensi, Andika Dian Prasetyo:

  • Menghormati putusan majelis hakim PN Sleman.
  • Tidak sependapat dengan pertimbangan hakim terkait kedudukan hukum.
  • Menekankan pentingnya kesetaraan hukum.
  • Tidak terkejut dengan putusan dan telah menyiapkan langkah strategis.

Persidangan ini menjadi sorotan karena menyangkut legalitas ijazah seorang presiden. Putusan sela ini membuka babak baru dalam proses hukum yang masih panjang, dengan potensi implikasi yang luas terhadap citra publik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia.