Greenpeace Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang di Raja Ampat Demi Perlindungan Ekosistem

Kepala Kampanye Hutan Indonesia dari Greenpeace, Kiki Taufik, menyambut baik pencabutan izin terhadap empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Kendati demikian, Greenpeace mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh izin pertambangan, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, di wilayah Raja Ampat.

"Kami menuntut perlindungan penuh dan permanen bagi seluruh ekosistem Raja Ampat, dengan mencabut semua izin pertambangan yang aktif maupun yang tidak aktif," tegas Kiki dalam keterangan persnya. Greenpeace menyoroti adanya preseden di mana izin yang sudah dicabut sebelumnya dapat diterbitkan kembali akibat gugatan dari perusahaan.

Kiki mengajak publik untuk terus memantau langkah-langkah pemerintah dalam memulihkan wilayah-wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan agar kembali berfungsi secara ekologis. Menurutnya, pencabutan izin empat dari lima perusahaan nikel merupakan langkah krusial dalam melindungi Raja Ampat dari kerusakan lingkungan.

Greenpeace mengapresiasi suara dan perjuangan berbagai elemen masyarakat di Raja Ampat, termasuk masyarakat adat dan komunitas lokal yang tergabung dalam Aliansi Jaga Alam Raja Ampat, dalam mempertahankan Raja Ampat dari ancaman tambang nikel. Greenpeace menanti aksi nyata pemerintah dalam menghentikan operasional perusahaan di lapangan dan berharap surat keputusan resmi dari pemerintah dapat diakses secara terbuka oleh publik.

Greenpeace mendesak pemerintah untuk mengatasi konflik sosial yang timbul di tengah masyarakat akibat keberadaan tambang, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat yang sebelumnya menentang aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Adapun empat perusahaan yang izin usahanya dicabut adalah PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele), dan PT Nurham (Pulau Waigeo).

Perlindungan ekosistem Raja Ampat menjadi prioritas utama. Pemerintah didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. Pencabutan izin tambang yang tersisa dan pemulihan lingkungan yang rusak merupakan langkah penting. Masyarakat sipil diharapkan terus mengawasi proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pencabutan izin ini menjadi momentum penting. Momentum untuk memastikan keberlanjutan Raja Ampat. Pemerintah harus bertindak cepat dan tepat. Keterlibatan masyarakat sangat diperlukan. Tujuannya adalah menjaga keindahan dan keunikan Raja Ampat untuk generasi mendatang.

Daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

  • PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawe)
  • PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Manyaifun dan Batang Pele)
  • PT Nurham (Pulau Waigeo)