Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Program APAR Mandiri: ASN Wajib Miliki di Rumah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggalakkan program kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) secara mandiri di kalangan warganya. Inisiatif ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada tanggal 17 April 2025.

Ingub ini secara khusus menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memiliki APAR di rumah masing-masing. Langkah ini dipandang sebagai upaya preventif dalam menanggulangi potensi bahaya kebakaran sejak dini, mengingat rumah merupakan salah satu tempat yang rentan terhadap risiko tersebut.

Instruksi Gubernur ini juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Berikut poin-poin penting yang tertuang dalam Ingub tersebut:

  • Gerakan Masyarakat Punya APAR (Gempar): Melaksanakan program Gempar bagi masyarakat umum, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
  • Kewajiban ASN: Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan untuk memerintahkan seluruh ASN di bawah naungannya untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.
  • Pendataan: Kepala Perangkat Daerah juga bertugas untuk melakukan pendataan terhadap ASN yang telah dan belum memiliki APAR.
  • Sosialisasi: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) diinstruksikan untuk mengimbau tokoh agama, tokoh masyarakat, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hingga organisasi kemasyarakatan untuk memiliki APAR.
  • Imbauan Wilayah: Walikota se-Jakarta dan Bupati Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk mengimbau seluruh warga untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.

Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program ini, Pemprov DKI Jakarta menyediakan tautan khusus bagi warga, ASN, dan pegawai BUMD untuk melaporkan kepemilikan APAR mereka melalui survei online. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan Jakarta yang lebih aman dan tanggap terhadap potensi bahaya kebakaran.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan kebakaran dan kesiapsiagaan dalam menghadapi situasi darurat. Dengan memiliki APAR di rumah, diharapkan masyarakat dapat melakukan tindakan cepat dan efektif dalam memadamkan api pada tahap awal, sehingga mencegah terjadinya kebakaran yang lebih besar dan menimbulkan kerugian yang lebih parah. Program ini juga selaras dengan upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan standar keselamatan dan keamanan di lingkungan tempat tinggal.