Luas Minimum Rumah Subsidi Direvisi Menjadi 18 Meter Persegi: Pemerintah Pastikan Sesuai Hukum
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa perubahan batas minimal luas rumah subsidi dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, tidak melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Keputusan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa pasal dalam UU tersebut yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 meter persegi, tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. MK menilai bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena dapat menghambat pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Sri Haryati, menjelaskan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut, aturan mengenai luas minimal rumah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 sudah tidak berlaku.
"Keputusan MK ini memberikan fleksibilitas kepada Kementerian PKP untuk menyediakan lebih banyak pilihan hunian yang layak dan terjangkau bagi MBR, terutama di wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan," ujarnya.
Menurut Sri Haryati, langkah ini bertujuan untuk memperluas akses MBR terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Dengan memperkecil luas minimum rumah subsidi, diharapkan semakin banyak MBR yang mampu memiliki rumah di lokasi strategis dekat dengan pusat aktivitas, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka dan mengurangi biaya transportasi.
Selain itu, Sri Haryati juga menyoroti bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam penjelasan Pasal 14 ayat (4) huruf b, mengatur bahwa luas lahan atau kavling efektif adalah 60-200 m² dengan lebar muka kavling minimal 5 meter. Penting untuk dicatat bahwa ketentuan ini terdapat dalam penjelasan pasal, bukan dalam batang tubuh peraturan.
Lebih lanjut, Sri Haryati menyatakan bahwa rencana pengecilan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi telah melalui kajian dan dinyatakan layak oleh Standar Nasional Indonesia (SNI). Rumah dengan luas tersebut dinilai memadai untuk dihuni oleh keluarga kecil yang terdiri dari dua orang, maupun individu yang masih lajang.
"Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah menyatakan layak untuk rumah dengan luas 18 meter persegi bagi keluarga kecil maupun individu," ungkap Sri Haryati.
Standar ini didasarkan pada Ketentuan Luas Hunian dalam SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, yang menetapkan standar minimal ruang per jiwa adalah sekitar 6,4-9,6 meter persegi. Perhitungan ini juga mempertimbangkan kebutuhan udara segar per jiwa sebesar 16-24 meter kubik, sesuai dengan Tata Cara Perencanaan Perumahan di Perkotaan.
Sri Haryati menambahkan bahwa meskipun rumah tipe 18 meter persegi idealnya diperuntukkan bagi keluarga kecil atau individu lajang, keluarga dengan satu anak masih memungkinkan untuk menghuni rumah tersebut. Perhitungan kebutuhan ruang per jiwa adalah 6,4 meter persegi untuk orang dewasa dan 4,8 meter persegi untuk anak-anak.
"Dengan perhitungan tersebut, rumah seluas 18 meter persegi masih memadai untuk keluarga dengan satu anak. Namun, kami tetap menyarankan agar rumah subsidi tipe 18 meter persegi diutamakan bagi keluarga kecil atau individu lajang," pungkas Sri Haryati.