Narkoba Jenis Sabu Berhasil Dicegah Masuk ke Lapas Perempuan Pontianak Melalui Pembalut
Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menyembunyikan sabu di dalam pembalut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Barat, Jayanta, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat petugas penggeledahan, Desviyanti, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang pengunjung yang hendak membesuk warga binaan. Ketiga pengunjung tersebut terdiri dari dua orang laki-laki dan seorang perempuan.
Kecurigaan petugas muncul saat mengamati gerak-gerik mencurigakan dari pengunjung perempuan tersebut. Berdasarkan kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih intensif. Hasilnya, petugas menemukan sebuah pembalut yang telah dimodifikasi dan disembunyikan di dalam celana dalam yang berlapis.
Setelah diperiksa lebih lanjut, di dalam pembalut tersebut ditemukan lima klip plastik kecil yang berisi serbuk kristal. Serbuk tersebut diduga kuat adalah narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan tisu. Petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak segera mengamankan barang bukti tersebut dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait kasus ini. Penyelidikan meliputi penelusuran asal-usul narkoba dan potensi keterlibatan pihak lain dalam upaya penyelundupan tersebut. Jayanta menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama yang baik antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan Lapas dan Rutan. Tujuannya adalah untuk menjaga Lapas dan Rutan tetap bersih dari peredaran gelap narkotika dan menutup semua celah yang memungkinkan terjadinya penyelundupan.
Jayanta juga menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas ketelitian dan kewaspadaan yang telah ditunjukkan dalam menjalankan tugas. Ia juga menekankan pentingnya penerapan fungsi intelijen sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah DJPAS Kalbar dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan, dan ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM serta Dirjen Pemasyarakatan bahwa seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia harus bebas dari narkotika.
Adapun poin-poin penting dari upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pontianak adalah sebagai berikut:
- Modus Penyelundupan: Sabu disembunyikan di dalam pembalut yang dimodifikasi.
- Pelaku: Seorang pengunjung perempuan yang hendak membesuk warga binaan.
- Barang Bukti: Lima klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
- Tindakan: Petugas Lapas mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
- Tindak Lanjut: Pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkoba.