Pelita Air Turunkan Harga Tiket hingga 15,8 Persen Jelang Mudik Lebaran 2025
Pelita Air Turunkan Harga Tiket hingga 15,8 Persen Jelang Mudik Lebaran 2025
Menjelang libur Lebaran 2025, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, Pelita Air Service (PAS), memberikan angin segar bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik. Pertamina resmi mengumumkan penurunan tarif tiket pesawat Pelita Air sebesar 15,8 persen. Penurunan harga tiket ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan periode puncak arus mudik Lebaran.
Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan kebijakan ini selaras dengan program pemerintah yang memberikan diskon tiket pesawat hingga 13-14 persen selama periode libur Lebaran. Hal ini diungkapkan Mantiri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Maret 2025. "Penurunan 15,8 persen harga tiket Pelita Air Services berlaku selama periode mudik, antara 24 Maret sampai 7 April 2025," tegas Mantiri.
Langkah strategis Pertamina tidak berhenti pada penurunan harga tiket Pelita Air. Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut terhadap program pemerintah, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga avtur. Penurunan harga avtur rata-rata mencapai 10 persen di 37 bandara di Indonesia. "Untuk mendukung penurunan harga tiket pada saat mudik, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga avtur rata-rata 10 persen di 37 lokasi bandara," tambah Mantiri.
Dukungan Pemerintah dan Insentif Pajak
Kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat 13-14 persen selama periode 1 Maret hingga 7 April 2025 untuk penerbangan tanggal 24 Maret hingga 7 April 2025 didorong oleh beberapa faktor. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menjelaskan bahwa diskon ini diraih melalui efisiensi biaya operasional, termasuk penurunan harga avtur di 37 bandara dan pengurangan biaya parkir pesawat (surcharge).
Lebih lanjut, AHY mengungkapkan bahwa diskon yang diberikan tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya berkat adanya insentif tambahan dari pemerintah. Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen. "Terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen. Ini yang akhirnya secara agregat mudah-mudahan pemerintah bisa menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 minggu di angka 13 persen hingga 14 persen," jelas AHY dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 telah diterbitkan terkait PPN DTP untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Dengan PPN DTP ini, penumpang hanya membayar 5 persen pajak, sementara 6 persen sisanya ditanggung pemerintah. "Artinya seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April, akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen. Artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah," jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga membandingkan kebijakan ini dengan diskon tiket pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 yang hanya mencapai 10 persen tanpa insentif PPN DTP. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025.