AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Terjerat Pasal Berlapis Atas Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak di Kupang
Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada hari Selasa, 10 Juni 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan keterlibatan Fajar dalam serangkaian tindak pidana yang sangat serius, yaitu kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ironisnya, korban dalam kasus ini adalah tiga anak yang masih di bawah umur.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, AKBP Fajar akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan yang bersangkutan tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, terutama anak-anak. Akibat perbuatannya, Fajar dijerat dengan pasal berlapis, menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang diduga dilakukannya.
Berikut rincian pasal yang menjerat AKBP Fajar:
-
Korban IBS (6 tahun):
- Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 e UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak dan memiliki ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
- Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1 miliar.
- Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang penyebaran konten asusila melalui media elektronik dan memiliki ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
-
Korban WAF (13 tahun) dan MAN (16 tahun):
- Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016. Pasal ini mengatur tentang persetubuhan dengan anak dan memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
- Pasal 6 huruf c Junto Pasal 15 Ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Pasal ini mengatur tentang eksploitasi seksual anak.
Saat ini, tim jaksa sedang mempersiapkan berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan komitmen penuh dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka menyadari bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tegas demi memberikan keadilan bagi korban dan perlindungan hukum yang maksimal bagi anak-anak.
Kejaksaan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung, serta bersama-sama mencegah terjadinya kembali kejahatan serupa di lingkungan sekitar. Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT telah melimpahkan berkas perkara AKBP Fajar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT pada tahap pertama. Setelah penyerahan berkas, pihak kepolisian masih menunggu hasil koordinasi dan penelitian berkas perkara oleh jaksa untuk penyempurnaan lebih lanjut. AKBP Fajar sendiri ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri setelah adanya laporan dari otoritas Australia terkait penemuan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.