Meirizka Widjaja Bantah Suap Hakim, Klaim Hanya Bayar Jasa Pengacara Anaknya

Bantahan Meirizka Widjaja Terkait Tuduhan Suap Hakim Surabaya

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, dengan tegas membantah terlibat dalam upaya suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bantahan ini disampaikan dalam nota pembelaan pribadi (pleidoi) yang dibacakannya pada hari Selasa, 10 Juni 2025.

Meirizka menjelaskan bahwa satu-satunya pembayaran yang ia lakukan adalah angsuran kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat, sebesar Rp 1,5 miliar. Ia menekankan bahwa pembayaran tersebut murni untuk jasa hukum yang diberikan Lisa, tanpa ada kesepakatan atau instruksi untuk membiayai hal-hal di luar ranah profesional pengacara.

"Selain dari uang Rp 1,5 miliar yang saya angsur kepada Lisa Rachmat, saya tidak pernah melakukan pembayaran apapun lagi," tegas Meirizka di hadapan majelis hakim.

Ia juga membantah keras tuduhan bahwa dirinya pernah menyetujui atau memerintahkan Lisa Rachmat untuk menalangi biaya apapun, terutama yang berkaitan dengan praktik suap kepada hakim. Menurutnya, seluruh pembayaran untuk jasa hukum dilakukan secara sah dan transparan, serta dapat dibuktikan melalui dokumen perbankan yang telah diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti.

"Semua transaksi pembayaran jasa pengacara dapat saya buktikan melalui rekening koran dalam buku tabungan saya, yang sudah disita penyidik sebagai barang bukti," ujarnya.

Meirizka mengaku kepada majelis hakim bahwa ia hanya mengetahui Lisa Rachmat menjalankan tugasnya sebagai pembela hukum secara profesional, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

"Yang saya tahu, Lisa hanya mendampingi dan membela kebenaran anak saya secara hukum, sesuai aturan yang berlaku di negara Indonesia," kata Meirizka.

Tuntutan Jaksa dan Dakwaan Terhadap Meirizka Widjaja

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah melakukan suap terhadap hakim PN Surabaya. JPU meyakini bahwa suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Suap ini diduga bertujuan untuk membebaskan Ronald Tannur dari jerat hukum dalam kasus pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Wijaya pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Mei 2025.

JPU menilai tindakan Meirizka memenuhi unsur Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Meirizka membayar denda sebesar Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan, JPU menyatakan bahwa Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dakwaan Terhadap Lisa Rachmat

Pengacara Lisa Rachmat juga didakwa dalam kasus ini, karena diduga menyuap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili kasus pembunuhan Ronald Tannur. Uang suap tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Suap ini bertujuan agar majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.

Selain itu, Lisa Rachmat juga didakwa melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis kasasi Mahkamah Agung (MA), Soesilo, yang mengadili perkara Ronald Tannur.