Petani Tebu Mengeluhkan Ketiadaan Representasi Pasca Pembubaran Dewan Gula di Era Jokowi

Jakarta - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengungkapkan kekecewaan mereka atas hilangnya representasi dalam pembahasan kebijakan gula nasional pasca pembubaran Dewan Gula Indonesia (DGI) oleh pemerintahan Joko Widodo. Hal ini disampaikan oleh Ketua APTRI, Soemitro Samadikoen, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

"Sejak Dewan Gula dibubarkan, kami tidak pernah lagi diundang untuk berdiskusi," kata Soemitro di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pernyataan ini menyoroti dampak signifikan dari pembubaran DGI terhadap keterlibatan petani dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi industri gula nasional.

Soemitro menjelaskan bahwa DGI, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2003, merupakan forum yang mempertemukan unsur pemerintah, asosiasi petani, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum ini, setidaknya setahun sekali, membahas berbagai isu krusial seperti proyeksi produksi gula dalam negeri, perkiraan kebutuhan tahunan, inventarisasi stok gula dari tahun sebelumnya, serta penerbitan persetujuan impor (PI) gula.

"Meskipun rapat tidak selalu diadakan dua kali setahun, setidaknya kami selalu diundang sekali," ungkap Soemitro. Namun, sejak DGI dibubarkan oleh Presiden Jokowi, APTRI tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan mengenai pemenuhan kebutuhan gula dalam negeri, termasuk selama masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Jaksa penuntut umum kemudian menanyakan waktu pembubaran Dewan Gula. Soemitro menjawab bahwa pembubaran tersebut terjadi setelah pelantikan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2014, sekitar bulan November atau Desember.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yang memperkaya pihak lain atau korporasi, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa dalam dakwaannya menyoroti kebijakan Tom Lembong yang menunjuk koperasi TNI-Polri dan perusahaan swasta untuk mengendalikan harga gula, dan bukan perusahaan BUMN. Selain itu, jaksa juga mempermasalahkan tindakan Tom Lembong yang melakukan impor gula tanpa melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Soemitro Samadikoen dalam persidangan:

  • APTRI tidak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan gula setelah Dewan Gula Indonesia dibubarkan.
  • Dewan Gula Indonesia sebelumnya menjadi wadah bagi petani untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terkait industri gula.
  • Pembubaran Dewan Gula Indonesia terjadi setelah pelantikan Presiden Joko Widodo.
  • Tom Lembong didakwa atas dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara.
  • Kebijakan impor gula yang diambil Tom Lembong menjadi sorotan dalam dakwaan jaksa.