Eksklusif: Alasan Pemerintah Pertahankan IUP PT Gag Nikel di Raja Ampat

Meskipun pemerintah telah mencabut sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang IUP-nya tetap berlaku. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan di balik keputusan ini.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (10/6/2025), Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi mendalam oleh tim Kementerian ESDM menunjukkan bahwa PT Gag Nikel menjalankan aktivitas penambangan dengan standar yang sangat baik. Bahlil bahkan menunjukkan foto-foto lapangan sebagai bukti komitmen perusahaan terhadap praktik pertambangan yang bertanggung jawab.

"Hasil evaluasi tim kami menunjukkan bahwa PT Gag Nikel melakukan proses penambangan yang sangat baik," kata Bahlil.

Bahlil menegaskan bahwa aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag telah memenuhi semua persyaratan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal ini menjadi faktor penting dalam keputusan pemerintah untuk mempertahankan IUP PT Gag Nikel. Pemerintah memastikan bahwa kegiatan penambangan tetap diawasi secara ketat, sejalan dengan arahan Presiden untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Alhamdulillah, semua sesuai dengan Amdal. Karena itu, dan karena ini adalah bagian dari aset negara, kita akan awasi betul lingkungannya sesuai arahan Bapak Presiden," jelas Bahlil.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa Pulau Gag tidak termasuk dalam kawasan Geo Park Raja Ampat. Secara geografis, Pulau Gag justru lebih dekat ke Provinsi Maluku Utara, dengan jarak sekitar 42 kilometer dari Geo Park.

Saat kunjungan ke Pulau Gag pada 7 Juni 2025, Bahlil menyaksikan langsung bagaimana PT Gag Nikel mengelola izin pertambangan seluas 13.000 hektar. Dari total area tersebut, sekitar 260 hektar telah dibuka untuk pertambangan. Namun, perusahaan telah mereklamasi sekitar 130 hektar, dan mengembalikan sekitar 54 hektar ke negara.

"Saat ini, lokasi produksi masih sekitar 130 hektar. Setelah ini, akan direklamasi kembali," ujar Bahlil.

Keputusan untuk mempertahankan IUP PT Gag Nikel ini berbanding terbalik dengan pencabutan IUP empat perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Prakasa, dan PT Nurham. Keempat perusahaan ini dicabut izinnya karena dinilai tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.