Lelang Barang Rampasan Korupsi: KPK Tawarkan Puluhan Ponsel Sitaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar lelang barang rampasan dari berbagai kasus korupsi yang telah ditangani. Salah satu aset yang menarik perhatian dalam lelang kali ini adalah sejumlah telepon seluler dari berbagai merek dan tipe, yang merupakan hasil sitaan dari para pelaku tindak pidana korupsi.
Lelang yang akan dilaksanakan pada 11 Juni 2025, secara serentak di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) ini, menawarkan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki perangkat komunikasi dengan harga yang kompetitif. Dari daftar barang yang dilelang, terlihat beberapa merek ternama seperti iPhone dan Samsung mendominasi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah iPhone 13 Pro Max yang ditawarkan dengan harga limit mulai dari Rp 8.819.000. Selain itu, terdapat pula Samsung Galaxy Z Fold 3 dengan harga limit yang lebih rendah, yakni Rp 4.554.000.
Selain kedua model tersebut, KPK juga melelang berbagai jenis ponsel lainnya, mulai dari iPhone 11 hingga iPhone 13 Pro. Harga limit untuk setiap unit bervariasi, tergantung pada kondisi dan spesifikasi masing-masing perangkat. Ini memberikan pilihan yang lebih luas bagi para peserta lelang dengan berbagai preferensi dan anggaran.
Daftar sebagian ponsel yang dilelang:
- 2 unit Oppo (Harga limit mulai dari Rp 153.000)
- 1 unit iPhone 13 Pro (Harga limit Rp 7.738.000)
- 1 unit iPhone XR (Harga limit Rp 2.676.000)
- 1 unit Samsung Galaxy A53 (Harga limit Rp 1.219.000)
- 1 unit Samsung Galaxy Note 20 (Harga limit Rp 3.451.000)
- 1 unit iPhone 12 Pro Max (Harga limit Rp 7.103.000)
- 1 paket berisi 12 ponsel rusak berat (Harga limit Rp 192.000)
Tata Cara Mengikuti Lelang:
Bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang ini, terdapat beberapa tahapan yang perlu diperhatikan:
- Registrasi Akun: Calon peserta wajib membuat akun terlebih dahulu di situs resmi lelang pemerintah, yaitu lelang.go.id.
- Pilih Barang Lelang: Setelah memiliki akun, peserta dapat menelusuri katalog barang yang tersedia dan memilih objek lelang yang diminati, dalam hal ini adalah telepon seluler.
- Setor Uang Jaminan: Peserta diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Batas waktu penyetoran uang jaminan adalah satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Ikuti Lelang Daring: Proses lelang akan dilaksanakan secara daring (online) melalui situs lelang.go.id pada waktu yang telah ditentukan.
- Pembayaran dan Pengambilan Barang: Apabila peserta berhasil memenangkan lelang, maka wajib melakukan pelunasan pembayaran dan mengambil barang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
KPK mengimbau kepada seluruh peserta lelang untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kesalahan teknis maupun administratif selama proses lelang berlangsung. Informasi lengkap dan resmi mengenai lelang ini dapat diakses melalui situs resmi KPK atau KPKNL.
Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi. Hasil dari lelang ini akan disetorkan ke kas negara dan digunakan untuk kepentingan pembangunan nasional.