PT Gag Nikel di Raja Ampat Diawasi Ketat Meski IUP Tidak Dicabut

Pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel. Namun, PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya tidak dicabut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa meskipun IUP PT Gag Nikel tetap berlaku, perusahaan tersebut akan berada di bawah pengawasan ketat pemerintah.

Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pengawasan intensif terhadap PT Gag Nikel merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa operasional PT Gag Nikel tidak merusak lingkungan, khususnya ekosistem laut Raja Ampat yang terkenal dengan keindahan dan keanekaragaman hayatinya. Penegasan ini disampaikan Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (10/6/2025).

"Sekalipun IUP Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," ujar Bahlil.

Menteri Bahlil menekankan pentingnya pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh PT Gag Nikel secara ketat. Pemerintah tidak akan mentolerir kerusakan terumbu karang atau biota laut lainnya akibat aktivitas pertambangan. Reklamasi pasca-tambang juga menjadi perhatian utama untuk memastikan lingkungan pulih kembali.

Adapun empat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah:

  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Kawei Sejahtera Mining.

Proses penertiban perusahaan tambang nikel ini telah berlangsung sejak Rabu pekan sebelumnya, melalui koordinasi antara Menteri ESDM dan Sekretaris Kabinet. Pendalaman terhadap IUP perusahaan-perusahaan di Raja Ampat dilakukan secara intensif, dan atas arahan Presiden, pemerintah langsung menghentikan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi pada hari Kamis.

Dari lima perusahaan yang diperiksa, hanya PT Gag Nikel yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) hingga tahun 2025. Empat perusahaan lainnya belum memenuhi persyaratan RKAB, yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penertiban ini.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pencabutan IUP ini merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto. Sejak Januari 2025, telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penertiban kawasan hutan, termasuk usaha-usaha pertambangan di dalamnya.

Keputusan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pertambangan mineral di pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan dan bertentangan dengan prinsip keadilan antargenerasi.

Pulau Gag, yang berbatasan dengan Pulau Gebe, Maluku Utara, memiliki luas sekitar 6.500 hektare dan terletak 160 kilometer ke arah barat laut Kota Sorong. Secara administratif, pulau ini termasuk ke dalam wilayah Distrik Waigeo Selatan, Kabupaten Sorong, Papua. Pulau kecil didefinisikan dalam UU No. 27 Tahun 2007 sebagai pulau dengan luas sama dengan atau kurang dari 2.000 km².